Notification

×

Iklan

Iklan




Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah,Rico: Besaran Retribusi PBG Dimasukkan....

08 September 2026

 

Foto: Walikota Medan Rico Waas Sampaikan Penjelasan Ranperda Perubahan atas Perda Pajak dan dan Retribusi Daerah Dalam Rapat Paripurna DPRD Medan,Selasa (8/9)
Medan,DP News 

Walikota Medan Rico Waas sampaikan Penjelasan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD  Medan yang dipimpin Ketuanya DPRD Wong Chun Sen, Selasa (8/9). 


Berdasarkan hasil evaluasi Kemendagri Rico Waas katanya terdapat beberapa ketentuan dalam Perda No 1 tahun tahun 2024 menyangkut penyetaraan pelayanan kesehatan, hingga penataan retribusi perizinan bangunan.


Sedangkan terkait retribusi jasa usaha. Rincian tarif titipan luar untuk sterilisasi alat dan dekontaminasi dipindahkan ke kelompok Retribusi Jasa Usaha.


"Sementara itu terkait Perizinan Bangunan Gedung (PBG), Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) untuk retribusi PBG pada Dinas PKPCKPR dicantumkan untuk pertama kalinya dalam Perda dan akan ditetapkan berkala melalui Peraturan Walikota.


​Selain menjalankan rekomendasi pemerintah pusat, Pemko Medan, bilang Rico Waas juga mengusulkan sejumlah pasal tambahan dan penyesuaian tarif retribusi.


Melalui rancangan perubahan Perda ini diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum, menyederhanakan birokrasi perizinan, serta mengoptimalkan pendapatan daerah tanpa memberatkan masyarakat.Rumapea/Redaksik

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |