![]() |
| Foto Diskominfo Medan |
Pengamat Anggaran dan Kebijakan Publik Ir Elfanda Ananda,MSP mengatakan Medan Fashion Culture Festival (MFCF) Tahun 2026 yang dikelola Dinas Pariwisata Kota Medan dengan nilai anggaran sekitar Rp689,56 juta patut mendapat perhatian serius. Pasalnya, kegiatan ini memiliki jejak program serupa pada tahun-tahun sebelumnya, tetapi dengan nomenklatur dan OPD pengelola yang berbeda.
Pada 2022–2024, kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) diketahui ditangani Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DiskopumkmIndag) Kota Medan. Bahkan, pada 2024 anggarannya disebut mencapai sekitar Rp4,8 miliar. Sementara itu, pada 2025 tercatat kegiatan pagelaran fashion show yang dikelola Dinas Pariwisata dengan anggaran sekitar Rp983,2 juta. Kini, pada 2026, kegiatan serupa kembali muncul dengan nama Medan Fashion Culture Festival dan anggaran sekitar Rp689,56 juta.
Rangkaian kegiatan dan perubahan pengelola ini menuntut penjelasan terbuka dari Pemko Medan. Apakah MFCF merupakan program baru yang memiliki tujuan, sasaran, keluaran, dan indikator keberhasilan berbeda, atau merupakan kelanjutan kegiatan fashion festival sebelumnya yang berganti nomenklatur dan penanggung jawab?
Pertanyaan ini bukan sekadar persoalan nama kegiatan. Ini menyangkut konsistensi perencanaan, pembagian kewenangan antar-OPD, efektivitas belanja daerah, serta pertanggungjawaban penggunaan uang rakyat.
Secara fungsi ekonomi, kegiatan yang dikelola DiskopumkmIndag dan Dinas Pariwisata mungkin sama-sama berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi. Namun, kesamaan fungsi tersebut tidak serta-merta membuat sasaran dan keluaran kedua program menjadi sama.
Program DiskopumkmIndag semestinya dapat ditelusuri manfaatnya bagi UMKM, pelaku industri, dan perdagangan daerah. Sementara itu, program Dinas Pariwisata harus mampu menunjukkan kontribusinya terhadap promosi destinasi, pengembangan pariwisata, serta penguatan ekosistem ekonomi kreatif yang relevan.
Karena itu, kata Elfanda,Pemko Medan perlu menjelaskan apa perbedaan mendasar antara MFF, pagelaran fashion show 2025, dan MFCF 2026. Apa perubahan konsep yang dilakukan? Siapa sasaran penerima manfaatnya? Apa keluaran yang ditargetkan? Bagaimana dampak ekonominya diukur? Dan mengapa kegiatan tersebut kini ditempatkan di Dinas Pariwisata setelah sebelumnya dikelola DiskopumkmIndag?
Menurut Elfanda,penambahan kata Culture dalam nomenklatur MFCF juga harus dijelaskan secara substantif. Apakah terdapat perubahan konsep yang nyata dengan memasukkan unsur budaya lokal, promosi destinasi, pengembangan produk kreatif, dan pemberdayaan pelaku usaha? Ataukah perubahan tersebut hanya administratif, sementara substansi dan komponen belanjanya tetap serupa?
Jawabannya harus dapat dibuktikan melalui dokumen perencanaan, kerangka acuan kerja, rincian anggaran, serta indikator kinerja, bukan sekadar penjelasan normatif.
Persoalan lain yang tidak boleh diabaikan adalah kedudukan Dekranasda Kota Medan. Jika MFCF merupakan program Dinas Pariwisata, perlu diperjelas apakah Dekranasda hanya berperan sebagai mitra atau turut menerima dan mengelola dana maupun fasilitas yang bersumber dari APBD. Jika terdapat hibah, dasar pemberian, status penerima, peruntukan, dan pertanggungjawabannya harus diuji tersendiri.
Sebaliknya, jika kegiatan sepenuhnya dilaksanakan melalui pengadaan jasa oleh Dinas Pariwisata, seluruh proses pengadaan, kontrak, pembayaran, dan hasil pekerjaan harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Kejelasan ini penting mengingat pelaksanaan MFF pada masa sebelumnya disebut pernah terseret persoalan hukum. Riwayat tersebut harus ditelusuri berdasarkan dokumen resmi dan tidak boleh dijadikan dasar untuk langsung menyimpulkan adanya pelanggaran pada MFCF 2026.
Namun, pengalaman sebelumnya semestinya menjadi alasan kuat bagi Pemko Medan untuk memperketat pengawasan dan memastikan bahwa persoalan serupa tidak terulang.
Menurut Elfanda,dalam konteks pengelolaan keuangan daerah, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan prinsip pengelolaan keuangan yang tertib, taat pada peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Prinsip ini harus menjadi ukuran dalam menilai apakah belanja festival tersebut benar-benar didasarkan pada kebutuhan yang jelas dan memberikan manfaat yang sebanding dengan anggaran yang digunakan.
Oleh karena itu,katanya anggaran pagelaran fashion show 2025 sebesar sekitar Rp983,2 juta perlu dibandingkan dengan anggaran MFCF 2026. Pemeriksaan harus menguji apakah kedua kegiatan memiliki sasaran dan keluaran yang berbeda, apakah terdapat komponen belanja atau fasilitas yang berulang, serta apakah pengalokasian anggaran kembali pada 2026 didukung evaluasi hasil kegiatan sebelumnya.
![]() |
| Foto: Salah Satu Momen Kegiatan MFCF 2026 |
Di sinilah fungsi pengawasan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif. Pemerintah harus mampu menunjukkan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan menghasilkan manfaat terukur, bukan sekadar menyelenggarakan acara yang berulang dengan kemasan berbeda.
Inspektorat Kota Medan harus menelusuri perencanaan, penganggaran, proses pengadaan, pelaksanaan kontrak, realisasi pembayaran, serta pertanggungjawaban kegiatan MFCF 2026.
BPK RI juga patut diminta mempertimbangkan pemeriksaan sesuai kewenangannya, termasuk membandingkan kegiatan tahun 2024, 2025, dan 2026 untuk menilai kewajaran belanja, efektivitas program, serta kemungkinan adanya kelemahan pengendalian atau ketidakefisienan anggaran.
Pemko Medan tidak cukup hanya menjelaskan bahwa MFCF merupakan kegiatan promosi pariwisata. Pemko harus membuka dasar pengalihan pengelolaan, perbedaan substansi program, kedudukan Dekranasda, rincian penggunaan anggaran, dan hasil yang dicapai.
Uang rakyat tidak boleh dikelola berdasarkan pergantian nama dan perpindahan OPD semata. Setiap program harus memiliki tujuan yang jelas, anggaran yang wajar, pelaksanaan yang dapat diuji, serta pertanggungjawaban yang tegas.
"Jika MFCF memang berbeda dan memberikan manfaat nyata, buktikan melalui dokumen dan hasilnya. Jika terdapat pengulangan kegiatan atau belanja yang tidak didukung kebutuhan yang jelas, hal itu harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,"ujar Elfanda.
"Pemko Medan harus menjelaskan apa yang benar-benar berubah dari MFF menjadi MFCF, mengapa pengelolaannya berpindah, dan bagaimana publik dapat memastikan bahwa anggaran yang kembali digelontorkan benar-benar menghasilkan manfaat, bukan sekadar mengulang kegiatan dengan nama Barat," tandas Elfanda.Rumapea/Redaksi

