Tim Satgasus
(Satuan tugas Khusus) Bakamla RI saat diabadikan d iatas kapal tangkapan kapal
Pertamina Ilegal di Pelabuhan Darmaga Batuampar.(Foto:Indralis)
Batam, DP News
Direktur Operasi
Laut (Diropsla) Bakamla RI/Indonesian Coast Guard (IDNCG) Laksamana Pertama
Bakamla Nursyawal Embun, menyampaikan dalam pertemuan konferensi pers terkait
dengan tangkapan kapal Pertamina, GT. 2827 No. BC49/PPn 2014 PPn No. 3632/L
tentang transfer BBM illegal di perairan Kabil bertempat di Dermaga Batu Ampar,
Sabtu (28/9/).
Nursyawal Embun
lebih lanjut mengatakan bahwa operasi yang dilaksanakan Bakamla itu ada beberapa
metode dan bersama stakeholder untuk mengadakan operasi secara mandiri ataupun
secara khusus.
Adapun operasi
khusus yang dilakukan oleh Bakamla ini merupakan kebijakan yang di keluarkan
oleh pemerintah termasuk masalah bahan bakar.Pada 24 September lalu sekira
pukul 22.00. Wib, Tim Satgasus (Satuan Tugas Khusus) Bakamla RI menangani
operasi – operasi khusus. Trisula KN Bintang Laut Bakamla RI, melakukan
penangkapan transfer bahan bakar jenis fame yaitu salah satu campuran bahan
dasar untuk biodisel, dari alat ukur yang dimiliki kapal yang mentransper BBM,
Bakamla melihat sekitar 3900 kiloliter yang dilakukan oleh pelaku.
Dari proses
kegiatan tersebut kita mengecek bahwa tidak ada satupun dokumen yang menguatkan
kegiatan tersebut legal,ungkap Embun, baik itu dari aspek migas maupun
pelayaran. Oleh karena itu berdasarkan data-data yang dimiliki oleh intelijen
Bakamla sebagai aparat penegak hukum dan kita memilki stakeholder yang khusus
menangani di bidang pelayaran maupun pelanggaran di bidang migas Bakamla akan
menyerahkan pada rekan kita Polairud Polda Kepri,27 September lalu.
Sejauh ini barang bukti BBM ungkap Embun yang
dapat di amankan dari alat ukur transfer tersebut sebanyak 14 ton. Dan kapal
yang diamankan 2 unit jenis tukbout yang melakukan transfer bahan bakar
tersebut dan sementara Bakamla telah menyerahkan pada Polairud Polda Kepri,
untuk langkah penyidikan lebih dalam lagi.
Perlu di ketahui
bersama bahwa Bakamla dapat melakukan pengamanan yang di duga ada pidana atau
illegal pada kapal, maka Bakamla dapat menangkap dan menahan dan untuk
selanjutnya akan di serahkan pada Polairud maupun TNI AL jelas Embun.
Penangkapan Kapal
yang berlogokan Pertamina yang di amankan Bakamla ini ungkap Embun karena tidak
memiliki dokumen yang sah, baik itu dokumen dari migas maupun pelayaran. Dari
kedua kapal transfer bahan bakar Bakamla dapat mengamankan pelaku sejumlah 13
orang dan seterusnya akan di serahkan ke Polairud Polda Kepri untuk
penyelidikan lebih lanjut.(Indralis)