Screnshoot Perda No 1 Tahun 2024 |
Setelah keluarnya,Perda No 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah maka Dinas Lingkungan Hidup Medan pun mengumpulkan camat untuk evaluasi sekaligus melihat potensi dalam memaksimalkan penerimaan Retribusi Pelayanan Kebersihan,Jumat(19/4) di Kantor Walikota Medan.
Untuk implementasi akan membentuk tim di masing-masing kecamatan dan membangun sistem database yang terintegrasi.Menyangkut perubahan dan penambahan termasuk segala hal teknis lainnya akan dikoordinir masing masing camat.
Kadis Lingkungan Hidup M Husni mengatakan rapat bersama camat dalam rangka evaluasi guna mengoptimalisasikan PAD kota Medan khususnya di sektor retribusi kebersihan.
Foto: Kadis Lingkungan Hidup M Husni Saat Pimpin Rapat Bersama Para Camat se-Kota Medan Bahas Implementasi Perda No 1 Tahun 2024,Jumat(19/4) di Kantor Walikota Medan |
Melalui pertemuan ini juga, jelas Husni, pihaknya bersama jajaran Kecamatan akan melakukan pemetaan termasuk data dan capaian yang telah dilakukan di masing-masing wilayah kecamatan.
"Kita akan membentuk tim di masing-masing kecamatan dan kita juga akan membangun sistem database yang terintegrasi. Sehingga menyangkut perubahan dan penambahan termasuk segala hal teknis lainnya Pak Camat dapat mengkoordinir", ujar Husni.
Secara rinci,dalam berita yang direlis Diskominfo Medan tersebut tidak ada membuat daftar tarif Retribusi Kebersihan sesuai Perda No 1 Tahun 2024.
Namun dari berkas Perda No 1 Tahun 2024 yang diperoleh DP News disebutkan untuk tarif retribusi rumah tempat tinggal dibagi di inti kota dan pinggir kota dengan 3 tyre serta lokasi RTT seperti jalan utama,jalan kolektor dan jalan lingkungan.
Dari tarif tersebut untuk RTT paling rendah Rp 29.645 dan tertinggi Rp148.225 per bulan.Sedang untuk usaha disesuaikan volume sampah dan lokasinya seperti pusat perbelanjaan di inti kota Rp2.668.050 untuk luas 3.000 m2.Rumapea/Redaksi