Notification

×

Iklan

Iklan




Komsi 2 DPRD Medan Usulkan Bantuan Gratis Bagi Kelas III BPJS

, 09 Desember 2019

Medan,DP News
Komisi 2 DPRD Kota Medan meminta agar Dinas Sosial benar-benar melakukan pendataan ulang kembali bagi warga miskin penerima dan akan menerima bantuan iuran bantuan dari pemerintah seperti BPJS Kesehatan, dan Penerima bantuan keluarga harapan (PKH), sebab banyak laporan diterima oleh wakil rakyat kota Medan dimana di lapangan masih banyak ditemukan penduduk kota Medan yang belum mendapatkan bantuan PBI Kesehatan dan PKH, kalaupun ada, ketika dicek tidak sesuai, sementara yang seharusnya mendapatkan malah tidak menerima bantuan kesehatan dari pemerintah tersebut.
” Kita minta agar dinas sosial segera memberikan data-data warga kurang mampu yang valid, penerima program PBI Kesehatan dan PKH, agar kami bisa mengetahui termasuk data yang diterima dari Kepala Lingkungan, karena kami inginkan warga yang betul-betul memerlukan dan benar kurang mampu yang mendapatkan bantuan dari pemerintah tersebut,” terang H.Aulia Rachman, SE selaku ketua komisi 2 DPRD Kota Medan, Senin (9/12) saat mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) laporan program kerja Dinas Sosial Kota Medan, BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan Medan terkait PBI Kesehatan.
Sambung Aulia, komisi 2 juga meminta agar penyerapan anggaran yang telah disetujui terhadap dinas tersebut dapat tersalurkan benar-benar kepada orang yang tepat.
“Dilapangan yang kita lihat adalah masyarakat tidak mampu bukan karena enggan membayar, namun karena memang tidak mampu untuk membayar (BPJS Mandiri) seharusnya ini yang harus mendapatkan bantuan tersebut,” terangnya.
Wong Chun Sen Tarigan dari partai PDI Perjuangan Kota Medan juga mengatakan agar anggaran yang telah disetujui dan diberikan ke Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan dapat tersampaikan dan tidak banyak yang silpa. ” Kita minta juga agar Dinas Sosial tidak mempersulit warga ketika datang untuk mengurus surat keterangan tidak mampu (SKTM) atau surat miskin, sebab kita banyak menerima laporan susahnya untuk pengurusan surat keterangan tidak mampu dan warga akhirnya pulang dengan kebingungan,” ujar Wong Chun Sen.
Sementara itu, Dhiyaul Hayati, S.Ag.,MPd dari fraksi PKS, mengatakan agar data penduduk miskin melalui Dinas Sosial agar benar-benar kepesertaan PBI tetap mengacu kepada Permensos No 5 Tahun 2016. ” Tapi kita tetap meminta verifikasi dari Dinas Sosial,” ungkapnya.
Sementara itu, Suprianto mewakili BPJS Kesehatan Medan mengaku, saat ini secara nasional ada 19 triliun tunggakan peserta belum terbayarkan. untuk kota Medan sebanyak 283 ribu peserta menunggak. 52 ribu untuk kelas I, 48 ribu untuk kelas II, 183 ribu untuk kelas III.
Terkait kepesertaan BPJS Kesehatan kelas III dengan hanya menunjukkan KTP penduduk setempat yang diakan diterapkan di Kota Medan mengikuti kebijakan yang telah dijalankan dibeberapa kota di Indonesia, Edwin Lubis selaku kepala Dinas Kesehatan Kota Medan mengatakan hal itu disesuaikan dengan kemampuan anggaran Pemerintah Kabupaten dan Kota.
Namun Afif Abdillah anggota komisi 2 dari Fraksi Nasdem sangat setuju jika kota Medan juga dapat menerapkan program bantuan kesehatan gratis bagi warga kota Medan untuk kelas III, mengingat anggaran kota Medan juga sangat besar setiap tahunnya, dan hal itu juga didukung oleh seluruh anggota komisi 2 termasuk pihak BPJS Kesehatan Medan, Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Medan. Namun Komisi II tetap meminta agar mereka diberikan data-data penduduk penerima bantuan dan data warga miskin yang sudah ada masuk ke Dinas Sosial.
Di akhir rapat dengar pendapat (RDP) tersebut, Ketua Komisi II, Aulia Rachman juga mengusulkan agar dinas Sosial juga memberikan naomor kontak petugas pendamping di Medan Utara yang meliputi Medan Labuhan, Medan Belawan, Medan Deli dan Medan Marelan, sebab saat ini Dinas Sosial sedang melakukan pendataan di empat kecamatan tersebut.(Rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |