Notification

×

Iklan

Iklan




Ini Alasan Pencopotan 3 Direksi PD Pasar: Kerja Kurang Baik dan Terjadi Berbagai Kesalahan....

, 21 Januari 2020

Medan,DP News                         
Pelaksana Tugas  (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi diwakili Asisten Administrasi (Asmum) Setdako Medan Renward Parapat  menggelar rapat dengan jajaran Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan, terutama yang memiliki jabatan di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota Medan, Selasa (21/1) petang.
Pertemuan digelar dalam rangka memberikan penjelasan sekaligus pengarahan terkait telah dilakukannya pergantian Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Rusdi Sinuraya bersama Direktur Operasional Yhony anwar dan Direktur Pengembangan dan Sumber Daya Manusia Arifin Rambe.
Sebelum pertemuan digelar, pagi harinya, Rusdi Sinuraya  tidak menerima pemberhentian yang dilakukan tersebut.
Dia menilai Surat Sekda kota Medan yang memuat petikan Keputusan Walikota Medan Nomor 821.2/43.K/2020 cacat hukum. Oleh karenanya dia bersikukuh dan menolak meninggalkan PD Pasar ketika Kabag Perekomomian Setdako Medan Nasib yang ditunjuk sebagai Plt Dirut PD Pasar dan Kabag  Organisasi Tata Laksana (Ortala) Gelora KP Ginting mendatangi Kantor PD Pasar  yang berada di lantai III Pasar Petisah Medan.
Di hadapan 56 dari 78 orang pejabat di perusahanaan milik Pemko Medan yang bertugas menangani 52 pasar di seluruh Kota Medan tersebut, Renward menjelaskan, pemberhentian yang dilakukan itu telah sesuai dengan ketentuan aturan.
Oleh karenananya, terhitung sejaksurat keputusan itu dikeluarkan, maka penanganan dan pengelolaan PD Pasar beserta 52 pasar  merupakan wewenang Nasib yang sebelumnya juga menjabat sebagai Dewan opengawas.Terkait itu, Renward mengajak seluruh jajaran Pemko Medan untuk mendukung kebijakan yang dilakukan Pemko Medan. Sebab, tujuan pergantian dilakukan guna membenahi PD Pasar sehingga lebih baik dan maju ke depannya.
“Jadi mulai hari ini, mari kita bekerja dengan sebaik-baiknya. Jika pun nanti masih adanya penolakan dengan pergantian  tersebut, saya berharap agar seluruh jajaran PD pasar tidak ikut-ikutan. Bekerja saja dengan baik dan penuh tanggung jawab  untuk memajukan PD Pasar,” kata Renward
Penjelasan Renward juga didukung penuh Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setdako Medan Khairul Syahnan yang juga sebagai Sekretaris Dewan Pengawas PD Pasar. Ditegaskannya, pemberhentian yang dilakukan terhadap Rusdi Sinuraya dan dua direktur lainnya tidak dilakukan dengan tiba-tiba. Sebelumnya bilang Syahnan, telah dilakukan berulangkali pertemuan dan diikuti dengan pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Kota Medan.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, selain bekerja kurang baik, juga ditemukan adanya sejumlah kesalahan yang dilakukan. “Sebagai upaya yang paling kondusif dilakukan dengan melakukan pergantian. Jadi pemberhentian yang dilakukan ini bukan tiba-tiba, sudah melalui sejumlah evaluasi dan pertimbangan. Apalagi Plt Wali kota merupakan pemilik perusahaan,” ungkap Syahnan.
Oleh karenanya Syahnan mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada 56 dari 78 pejabat PD Pasar  meliputi Dirut Keuangan Osman Manalu, kepala pasar, kepala cabang, kepala urusan, kepala bagian serta kepala sub bagian yang telah hadir dalam pertemuan tersebut,. Dia menilai, kehadiran mereka sebagai bentuk loyalitas sekaligus bentuk dukungan atas kebijakan yang telah dilakukan Pemko Medan dalam upaya untuk membenahi sekaligus memajukan PD Pasar. “Jangan ada lagi keraguan, mari kita bekerja dengan sebaik-baiknua sehingga PD pasar lebih maju dan bekembang lagi,” ajaknya.
Sedangkan Plt Dirut PD Pasar Nasib, berharap agar seluruh jajaran PD Pasar tidak terpengaruh dengan adanya upaya penolakan atas pemberhentian yang dilakukan dan bekerja seperti biasanya. Baginya, kinerja terbaik menjadi dasar utama penilai yang dilakukan terhadap seluruh jajaran PD Pasar. “Ingat, kita bekerja untuk kemajuan dan ketentraman di PD Pasar,” ujarnya mengingatkan.
Nasib selanjutnya menegaskan, segera melakukan evaluasi terhadap pejabat PD Pasar yang tidak hadir dalam pertemuan tersebut. Pasca pertemuan, daftar absen akan diperiksa guna diambil tindakan selanjutnya.
 “Saya mau kita semua patuh dan mendukung penuh upaya yang dilakukan Pemko Medan untuk membenahi PD Pasar. Untuk itu saya minta semua agar mengikuti semua instruksi yang saya sampaikan, sampai penunjukan saya sebagai Plt Dirut PD Pasar ditarik kembali,” tegasnya.
Di samping itu tambah Nasib lagi mengingatkan, tak satu pun jajaran PD pasar yang mengambil tindakan maupun kebijakan vital, terutama pengeluaran keuangan tanpa izin maupun sepengetahuan darinya. Mencegah  hal itu tidak terjadi, tegasnya, pengawasan akan dilakukan dengan ketat. “Saya ingatkan agar tidak bermain-main dengan masalah ini. Saya siap mengambil tindakan tegas!” ungkapnya
Terakhir, Nasib minta agar seluruh jajaran PD pasar bekerja seperti biasa, terutama jajaran kepala pasar sehingga operasional seluruh pasar di Kota Medan berjalan lancar sepeti biasanya. Sedangkan untuk jajaran Direktur Keuangan dan Bagian Umum, Nasib akan kembali melakukan pertemuan guna membahas apa yang menjadi persoalan PD Pasar guna diambil solusi mengatasinya. “Mulai besok (hari ini), mari kita bekerja dengan maksimal  dan dukung penuh saya untuk memajukan PD Pasar,” pungkasnya.
Ranah Hkum
Sementara itu,masalah pencopotan 3 direksi di PD Pasar Medan bakal mendapat perlawanan dan akan berlanjut ke ranah hukum dengan mempersoalkan petikan SK Pemberhentian Tiga Direksi PD Pasar Medan yang ditandatangani Sekda Medaan Ir Wiriya Al Rahman.
Surat petikan SK Pemberhentian Dirut PD Pasar Medan Rusdi Sinuraya dan dua direksi lainnya oleh Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution dipersoalkan. Pihak direksi akan melakukan langkah hukum untuk menguji surat petikan SK tersebut.
Hal itu terungkap saat pertemuan jajaran Direksi PD Pasar dengan Nasib yang ditunjuk sebagai Plt Dirut PD Pasar Medan di kantor PD Pasar Medan, Selasa (21/1).
Rusdi Sinuraya mengatakan sangat keberatan dirinya diberhentikan sebagai Direktur PD Pasar Medan karena surat pemberhentiannya hanya petikan SK.
Menurutnya, pemecatan atas dirinya, juga Direktur Operasional Yohny Anwar dan Direktur Pengembangan SDM Arifin Rambe bermasalah dan menyalahi kewenangan.
Didampingi kuasa hukumnya, Mora SH, Rusdi mengakui telah menerima surat pemecatan dirinya sebagai Direktur Utama PD Pasar Kota Medan. "Saya menerima surat pemberhentian itu tanggal 20 (20/1/) sekitar Pukul 10.15 Wib. Ternyata petikan SK tersebut tertanggal 6 Januari. Tentunya jadi tanda tanya, ada apa,"katanya, Selasa (21/1).
Menurut Rusdi, dirinya ditugaskan menjadi Direktur Utama dengan rentang periode 4 tahun, dimulai 9 Januari 2017 dan baru akan berakhir 9 Januari 2021.
"Masih ada satu tahun lagi. Tentu saya akan bekerja dengan amanah. Saya diseleksi, diusung dan dilantik Wali Kota Medan," terangnya.
Rusdi mengaku terkejut dengan pemecatan dirinya lantaran merasa sudah banyak yang dia kerjakan pada pasar- pasar di kota Medan. Dia juga mengaku sudah melakukan prestasi terbesar untuk meningkatkan PAD pada pasar. Sejak menjabat di tahun 2017, Rusdi mengungkapkan telah berhasil menaikkan laba dari Rp1,4 miliar menjadi Rp 2,6 miliar di tahun 2018.
"Ini fakta uang kita berikan. Fakta di lapangan, saya juga sudah membenahi pasar-pasar. Misalnya di Pasar Kampung Lalang yang tidak dibangun-bangun dan di awal tahun 2017 saya bangun," tuturnya.
Rusdi juga mengaku telah merevitalisasi Pasar Bulan, juga menyelesaikan persoalan Pasar Marelan. "Begitu juga dengan Pasar Timah. Sudah diselesaikan secara komprehensif. Saya melakukan ini semua sesuai aturan dan ketentuan. Saya juga diperiksa akuntan publik dan BPKP," tukas dia.
Terkait pemberhentian dirinya, Rusdi mengaku keberatan dan akan berkoordinasi dengan konsultasi hukum PD Pasar terkait langkah yang akan dilakukan.(Rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |