Notification

×

Iklan

Iklan




Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja Hapuskan IMB,Walkot Bogor Keberatan.....

, 16 Februari 2020

Jakarta ,DP News
Omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja menghapus proses Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Wali Kota Bogor, Bima Arya, keberatan dengan aturan itu.
IMB saat ini diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. BAB IV PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG Pasal 7 menyebutkan syarat-syarat membuat gedung. Pasal 7 menyebutkan:
(1) Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung.
(2) Persyaratan administratif bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan.
(3) Persyaratan teknis bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan gedung.
(4) Penggunaan ruang di atas dan/atau di bawah tanah dan/atau air untuk bangunan gedung harus memiliki izin penggunaan sesuai ketentuan yang berlaku.
(5) Persyaratan administratif dan teknis untuk bangunan gedung adat, bangunan gedung semi permanen, bangunan gedung darurat, dan bangunan gedung yang dibangun pada daerah lokasi bencana ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai kondisi sosial dan budaya setempat.
UU Nomor 28 Tahun 2002 selain pasal 7 yaitu:
Pasal 8 tentang Persyaratan Administratif Bangunan Gedung
Pasal 9 tentang Persyaratan Tata Bangunan
Pasal 10 tentang Persyaratan Peruntukan dan Intensitas Bangunan Gedung
Pasal 14 tentang Persyaratan Arsitektur Bangunan Gedung
Nah, dalam RUU Cipta Kerja, syarat-syarat di atas dihapus. Yaitu:
5. Ketentuan Pasal 8 dihapus.
6. Ketentuan Pasal 9 dihapus.
7. Ketentuan Pasal 10 dihapus.
8. Ketentuan Pasal 11 dihapus.
9. Ketentuan Pasal 12 dihapus.
10. Ketentuan Pasal 13 dihapus.
11. Ketentuan Pasal 14 dihapus.
Menanggapi RUU ini, Bima Arya kaget dan keberatan.
"Saya tidak setuju IMB dihapus," ujar Bima Arya di Ksatria Arya Wira Room, Hotel Century Park Senayan, Jakarta, Minggu (16/2).
Dengan adanya IMB, Bima mengatakan wali kota dapat mengontrol pembangunan di daerahnya. Ia meminta IMB tidak dihapus, namun disederhanakan.
"Karena begini, kalau IMB itu wewenang Pemkot, tapi kalau Amdal (analisa dampak lingkungan) lalin (lalu lintas) itu konsultan. Konsultan ini kita tidak bisa tahu karena kan ini pihak ketiga, pihak eksternal. Dia kerjanya bisa berbulan-bulan, kalau IMB ini kan walkot, begitu walkot lihat ini udah lengkap semua kita (Pemda) bisa terbitkan," kata Bima.
Ia berharap proses penyusunan omnibus law berjalan transparan. Hal ini dimaksud agar masyarakat juga dapat mengevaluasi.
"Poinnya adalah proses omnibus law ini harus lebih transparan, inklusif dan partisipan," tuturnya.
Sementara iu bila IMB dihapus maka Pemko Medan bakal kehilangan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebesar Rp 147 miliar. Dalam rapat pembahasan R-APBD 2020, Kepala DPMPTSP Qamarul Fattah hanya menyerahkan Rp.147, 7 Miliar dari retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). (Rd/detikcom)


1

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |