Notification

×

Iklan

Iklan




Ini Tarif Retribusi Sampah 'Meroket' di Medan Versi Perda No 1 Tahun 2024

, 07 Mei 2024
Screnshoot Perda No 1 Tahun 2024
Medan,DP News 

Belakangan ini Perda No 1 Tahun 2024 yang salah satunya mengatur retribusi sampah di Kota Medan menjadi sorotan hangat dari berbagai kalangan karena kenaikannya 'meroket' hingga 500 persen.Dari dulunya Rp 20 ribu- Rp30 ribu mendadak menjadi Rp148.225.


Bukan hanya di klasifikasi rumah tangga tetapi lebih mengejutkan bagi kalangan dunia usaha karena masing-masing masing jenisv7saha sudah dirintis kenaikan tarif retribusi sampahnya.


Ketua Komisi 3 DPRD Medan Afif Abdillah dan Ketua DPRD Medan Hasyim,SE beserta 5 anggota dewan lainnya sudah daftarkan usulan revisi Perda No 1 Tahun 2024 ke Bapemperda DPRD Medan.


Untuk lebih jelasnya berikut ini ditayangkan tarif retribusi sesuai Perda No 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Screnshoot Perda No 1 Tahun 2024/Tum DP/Rumapea/Redaksi 






| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |