Notification

×

Iklan

Iklan




RDP Komisi II DPRD Medan: PT KIM Penuhi Tuntutan Warga Medan Deli Soal Pembuangan Air Limbah

, 25 Februari 2020

Medan,DP News
Kisruh antara masyarakat dengan pihak PT KIM akhirnya dijembatani Komisi II DPRD Medan dengan memnuag kesepakatan penanganan air limbah yang dikeluhkan warga sekitar.Komisi II DPRD Medan yang diketuai H.Aulia Rahcman didampingi Sudari ST, Dhiyaul Hayati S.Ag, Janses Simbolon dan Afif Abdillah SE, menjembatani ataupun memediasi kisruh masalah limbah yang dikelola PT.KIM Medan dengan masyatakat Medan Deli yang tergabung di Forum Anti Limbah Dan Banjir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi, Selasa (25/2).
Aulia meminta kepada kedua belah pihak untuk segera melakukan kajian-kajian yang dirasa perlu untuk menyelesaikan permasalahan yang berlarut larut ini."Kita disini hanya menjembatani apa yang menjadi permasalahan selama ini, dimana limbah yang dibuang oleh perusahaan dikawasan KIM Medan sudah mencemari lingkungan," ucap Aulia.
Untuk itu Sudari juga menambahkan, agar ke depannya PT.KIM memperhatikan perusahaan mana yang membuang limbahnya sembarangan. "Dipastikan perusahaan nakal tersebut membuang limbahnya diwaktu malam hari, agar tidak ketahuan masyarakat," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Operasional dan Pengembangan PT.KIM Ilmi Abdullah yang didampingi beberapa staf mengatakan bahwa, mereka akan segera menyelidiki dari perusahaan mana dihasilkan limbah tersebut. Sehingga tidak merugikan masyarakat setempat, terutama penyebab masalah banjir yang hingga kini masih terjadi.
Kembali Aulia Rahcman menambahkan bahwa, dalam RDP ini tercapai lesepakatan antara PT.KIM dan Perwakilan Masyarakat Tangkahan Heri Bolon serta Ketua Forum Anti Limbah dan Banjir Jauhari.
Adapun poin yang berhasil disepakati diantara kedua belah pihak adalah bahwa pihak PT.KIM tidak membuang limbah industri yang tidak sesuai dengan baku mutu dan  akan melakukan normalisasi parit atau melakukan perawatan drainase secara berkala.
Apabila PT.KIM masih membuang limbah yang tidak sesuai baku mutu, maka kami masyarakat peduli limbah mengambil langkah hukum yang berlaku.dan  PT.KIM tidak mengakui telah membuang limbah yang tidak sesuai dengan baku mutu, mohon ditunjukkan perusahaan mana yang membuang limbahnya.
Batas waktu 60 hari dari tanggal surat yang ditanda tangani tidak kunjung terealisasi, maka pihak PT KIM bersedia menutup saluran air limbah yang mengarah ke parit kanal.
Dalam pertemuan, surat perjanjian yang sudah disepakati dan ditanda tangagani kedua belah pihak yang disaksikan Ketua Komisi II dan Sekretaris Komisi II.(Rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |