Notification

×

Iklan

Iklan




Antonius Tumanggor Getol Teriakkan Potongan Uang SPP Sekolah Swasta Tapi Jangan Terbebani ‘Segudang’ Beban Persyaratan......Putuskan Saja Nominal Sesuai Kemampuan...

, 21 Mei 2020


Medan,DP News
Antonius Devolis Tumanggor,anggota DPRD Medan dari Partai NasDem tetap meneriakkan agar sekolah swasta membuka hati nurani dan ikhlas memberikan keringanan  uang SPP dan jangan berbelit belit bahkan  terkesan mempersulit administrasi kepada para orang tua siswa.Kita salut kepada sekolah yang sudah duluan memutuskan memberi potongan uang SPP tanpa banyak prosedur dan benar-benar secara ikhlas membantu siswanya ditengah panemi Covid-19 tanpa embel-embel sejumlah persyaratan.
”Jangan pada saat hendak mengurus perizinan sekolah, membuat alasan untuk membantu dan mencerdaskan anak bangsa agar tidak buta huruf dan bodoh, tetapi ketika muncul wabah seperti Pandemi virus Corona, pihak yayasan sekolah swasta memberikan alasan yang terkesan tidak berniat untuk membantu anak didiknya yang tengah kesulitan ekonomi akibat COVID-19,” kata Wakil Ketua Fraksi NaasDem Kota Medan ini, Kamis (21/5) di Sopo Restorasi.
”Contohlah sekolah-sekolah swasta lainnya yang telah terlebih dahulu memberikan bantuan keringanan uang sekolah yang tegas tanpa banyak persyaratan yang berbelit-belit. Buat langsung nominalnya, dan berlaku untuk setiap murid yang terdampak COVID-19,”pungkas wakil rakyat dari Dapil 1 Kota Medan ini.
Kota Medan, salah satu kota yang juga terdampak akibat pandemi COVID-19, tentunya banyak menimbulkan permasalahan, salahsatunya pengeluaran untuk kebutuhan. Dan yang sangat merasakan adalah masyarakat yang selama ini berpenghasilan tidak tetap dan yang bekerja mandiri.
Diakui Antonius, bahwa Pemko Medan melalui Plt.Walikota Medan telah memikirkan berbagai cara agar penanggulangan pandemi corona COVID-19  agar cepat selesai. Sehingga melakukan aturan ketat dan keras seperti mengurangi aktifitas diluar rumah, melarang kerumunan, membuat social distancing dan physical distancing serta menerapkan hidup bersih dengan rajin mencuci tangan dan memakai masker ketika terpaksa harus keluar rumah.
Bukan itu saja, pemerintah secara serentak juga mengeluarkan aturan bagi seluruh instansi kantor dan sekolah untuk melakukan pekerjaan dirumah (work From Home), dampaknya banyak perusahaan seperti mall, restauran dan hotel kehilangan pelanggan dan terpaksa merumahkan karyawannya.Seharusnya, pihak sekolah swasta turut membantu pemerintah juga dengan memberikan keringan dan potongan uang sekolah.
“Bisa saja diantara pekerja yang dirumahkan tersebut merupakan orangtua dari murid yang saat ini bersekolah di swasta,”terangnya.
Sambung Antonius lagi, selama ini, sebelum ada pandemi COVID-19, pihak sekolah sudah diuntungkan dan terbantu dengan adanya bantuan pemerintah dari Bantuan Operasional Sekolah dan bantuan pemerintah lainnya. Untuk itu, janganlah ketika ada permintaan dari orangtua siswa untuk keringanan dan potongan uang sekolah, ada pihak yayasan yang membuat alasan, seolah seluruh sekolah di daerah yang di naungi oleh satu yayasan masih harus diberikan subsidi sehingga belum mampu untuk membantu memberikan keringanan uang  sekolah.
“Kita bicara di kota Medan, dan setiap bantuan dari pemerintah baik itu BOS dan sebagainya biasanya langsung turun ke rekening kepala sekolah masing-masing, meskipun masih didalam satu yayasan. Sehingga tidak ada alasan untuk tidak bisa memberikan bantuan keringanan uang sekolah. Janganlah terus kelihatan bahwa sekolah itu selama ini hanya mementingkan bisnis dari pada sosial membantu mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan,” tegas nya.
Antonius juga mengatakan, dampak Pandemi COVID-19 di Kota Medan, Plt.Walikota Medan, Ahkyar Nasution telah mengeluarkan larangan kepada semua perguruan swasta mulai dari pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), SD dan SMP sederajat yang berada di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Medan dilarang membebankan biaya pendaftaran maupun biaya pembangunan pada pelaksanaan peserta didik baru Tahun Ajaran 2020/2021. Akhyar juga telah mengeluarkan Surat Edaran No.420/3481 tanggal 14 Mei 2020 Tentang Keringanan Biaya Pendidikan pada perguruan Swasta.
” Kebijakan Ini dilakukan Akhyar dalam bentuk sebagai bentuk tanggungjawab dalam meringankan beban masyarakat terkait pandemi COVID-19. Salah satunya meringankan beban masyarakat di bidang pendidikan,” urai Antonius sesuai informasi yang ia dapatkan dari humas pemko Medan.
Bagi Yayasan Sekolah Swasta yang telah memberikan keringanan dan potongan uang sekolah, Antonius mengucapkan terimakasih atas kebijakan yang dilakukan oleh pihak yayasan yang lebih mementingkan sosial dari pada keuntungan akibat adanya pandemi corona (COVID-19) saat ini.
”Dan yang belum tergerak hati nurani nya untuk membantu anak didik mereka terutama yang ekonomi menengah ke bawah akibat kesulitan ekonomi membutuhi biaya pendidikan, kiranya dapat terbuka hati dan nuraninya, sebab, pandemi COVID-19 bukanlah kemauan oleh semua orang, namun dampaknya telah banyak membuat orang kehilangan mata pencaharian, apakah akan ada lagi anak bangsa yang mampu bersekolah jika masih ada pemikiran pemilik yayasan sekolah yang takut bangkrut atau kolaps karena tidak mampu membayar gaji guru dan operasional sekolah masing-masing?,” sebut Antonius sambil mengajak semua orang untuk berfikir sejenak.
Antonius juga meminta kepada pihak yayasan sekolah yang memberi bantuan keringanan potongan uang sekolah harus ikhlas dan tidak memberatkan orangtua siswa dengan ‘segudang’ embel-embel persyaratan yang membingungkan.(Rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |