Notification

×

Iklan

Iklan




Awal Juni,Jakarta Terapkan Denda Rp250 Ribu Bagi Yang Tidak Pakai Masker

, 16 Mei 2020
Jakarta,DP News
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan peraturan gubernur soal sanksi terhadap pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Soal aturan denda bagi warga yang keluar tak pakai masker akan mulai diterapkan pada awal Juni mendatang.
"Ini kami di Jakarta memproduksi 20 juta masker untuk seluruh warga. Nanti semua warga, jadi nanti setiap warga diantarkan ke rumahnya 2 masker, lalu mulai awal Juni kita akan menerapkan denda bagi mereka yang tidak menggunakan masker," ungkap Anies dalam dialog dengan Ben Soebiakto di acara Live Stream Fest Vol 3, Sabtu (16/5).
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 4 Pergub DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta yang ditetapkan pada 30 April lalu. Anies menyebut penggunaan masker sangat penting untuk menghindari penyebaran virus Corona.
"Orang tanpa gejala bepergian ke mana-mana tanpa merasa sadar membawa virus. Itulah sebabnya kenapa penting untuk kuncinya adalah disiplin berada di rumah dan masker. Kami merasa salah satu kesuksesan yang ada di Jakarta oleh masyarakat ini adalah karena masyarakat yang menggunakan masker itu relatif banyak, relatif menaati," jelas Anies.
"Pakai masker itu membantu mengkarantina wajah kita ini agar droplet tidak keluar. Bila semua orang memakai masker, potensi terjadinya contagion itu menjadi turun," sambungnya.
Anies menyebut menggunakan masker akan menjadi gaya hidup baru setelah
pandemi Corona berlalu. Masker akan menjadi budaya baru bagi masyarakat.
"Karena masker menjadi kenormalan baru. Jadi bagian pakaian kita besok. Seperti kita pakai baju ya kita harus pakai masker," sebut Anies.
Berikut bunyi aturan soal penggunaan masker di Jakarta:
Pembatasan Aktivitas di Luar Rumah
Pasal 4
(1) Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi:
a. administratif teguran tertulis,
b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
c. denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).(Rd/detik.com)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |