Notification

×

Iklan

Iklan




Jaksa Agung Sarankan Terapkan Tindakan Represif Bagi Pelanggar PSBB

, 08 Mei 2020
Jakarta,DP News
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyarankan penerapan sanksi hukum yang tegas kepada pelanggar ketentuan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB). Masukan itu disampaikan Burhanuddin ketika bertemu dengan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penangangan Covid-19 Doni Monardo, Jumat (8/5).
“Tadi saya memberikan masukan, lakukan tindakan represif supaya muka teman-teman (aparat penegak hukum) yang di lapangan itu tidak malu,” kata Burhanuddin melalui siaran langsung di akun Youtube Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jumat.
Burhanuddin menilai bahwa tindakan preventif yang dilakukan para petugas di lapangan belum memberi efek jera. Ia berkaca dari kejadian seorang pria yang membentak petugas saat operasi penertiban PSBB di wilayah Empang, Kota Bogor, Minggu (3/5).
 “Bayangkan saja, seperti yang kami lihat kemarin di Bogor, lebih galak malah objek yang diperiksa daripada pemeriksanya dan ini tidak sehat,” ujarnya. Baca juga: Pria yang Bentak Petugas Saat PSBB di Bogor Diperiksa Polisi Sesuai masukan yang disampaikan Burhanuddin, tiga hari pertama pelaksanaan PSBB merupakan masa sosialisasi diikuti dengan masa preventif. Seminggu setelahnya, petugas disarankan menerapkan tindakan represif, di mana pelanggar diberi sanksi hukum secara tegas. Burhanuddin pun menyarankan sanksi berupa tilang bagi tindak pidana ringan (tipiring) hingga batas waktu dalam pemberkasan perkara.
“Bisa dilakukan seperti tilang tipiring, atau mungkin juga bisa dengan acara singkat di pemberkasan dan ada batas waktunya sehingga tidak terlalu lama dapat dibawa ke persidangan,” ungkap dia. Menurutnya, Doni setuju dengan apa yang dikatakannya serta sepakat bahwa pelaksanaan PSBB membutuhkan evaluasi. (Rd/Kompas.Com)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |