Notification

×

Iklan

Iklan




Efek Jera di Makassar,3 Kali Kena Razia Masker: KTP Dibekukan,di Medan Cuma Ditahan...

, 22 Juni 2020
Razia maskerr di Kota Medan beberapa waktu lalu.(Dok)
Makassar,DP News
Satpol PP Makassar dalam 2 hari terakhir mulai menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Kota Makassar, salah satunya mewajibkan warga menggunakan masker. Namun selama masa penindakan banyak warga belum patuh.
"Kurang kepatuhan masyarakat yang utama pakai masker," ujar Kepala Satpol PP Makassar Iman Hud saat dimintai konfirmasi, Senin (22/6).
Iman mengatakan pihaknya sejak Sabtu (20/6) lalu sudah mulai menindak warga yang ditemukan tidak menggunakan masker. Dia menjelaskan Satpol PP Makassar menerapkan beberapa tahapan untuk menindak warga yang bandel akan aturan protokol kesehatan, sebelum nantinya diberikan sanksi tegas.
"Penindakan pelanggaran yang berhubungan dengan penegakan Perwali itu bisa beberapa langkah. Contoh, setiap saya menegur warga saya tidak mengatakan 'kamu tidak pakai masker saya denda kau', tidak begitu. Selalu ada kesempatan (pemberian peringatan) pertama, kedua, dan ketiga. Harus dia 3 kali diberi peringatan," tuturnya sebagaimana dikutip dari detik.com.
Iman mengatakan dalam 2 hari masa penindakan ini pihaknya terus memberi peringatan dan membuat perjanjian ke warga yang tidak menggunakan masker. Warga yang ditemukan 3 kali tidak menggunakan masker akan disanksi sesuai perjanjian kesepakatan dengan Satpol PP, salah satunya pembekuan KTP jika berulang kali bandel dengan aturan protokol kesehatan.
"Ketika saya bersepakat, kalau saya dapat kamu 2 kali tidak pakai masker push up, kamu tanda tangan, 'siap pak'. Tahu kalau saya dapat kau 3 kali mau KTP mu dibekukan? Itu untuk menandakan ada peringatan tegas," ucapnya.
"Jadi semua orang yang tidak pakai masker terutama pengendara roda dua, membuat pernyataan (berjanji tidak mengulangi) itu sekaligus memberi sanksi ringan, berjanji untuk tidak mengulangi. Dan di dalam janjinya itu ini kan namanya kesepakatan," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Pj Wali Kota Makassar Yusran Jusuf menegaskan pihaknya mulai Sabtu (20/6) lalu mulai menegakkan Perwali tentang Protokol Kesehatan dan memberi sanksi kepada yang melanggar.
"Akan kami kenakan paling tidak tiga sanksi, yakni sanksi berat, sedang, dan ringan, tergantung kondisi pelanggaran yang dilakukan," ujar Yusran, Kamis (18/6).
Yusran mengatakan masih banyak yang membandel dengan tidak mengindahkan prosedur protokol kesehatan, khususnya seperti yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Kota Makassar.
Penindakan tegas akan dilakukan dengan menilang atau menahan identitas diri (KTP) jika tidak menggunakan masker. Rekan kerabat sekalian mohon menggunakan masker jika melewati akses jalan tersebut.
Sementara itu,selama ini dalam raazia masker di Kota Medan masih hanya menerapkan tindakan sanksi push up dan penahanan KTP selama satu minggu dengan membuat surat pernytaan tidak akan mengulangi kesalahan.Dan Senin razia masker kembali dilancarkan di 21 kecamatan di Kota Medan.
Kabag Humasy Pemko Medn Arrahman Pane yang dikonfirmasi membenarkan turunnya kembali tim rzia dan sedang berlangsung dikomandoi Satpol PP..(Rd/detik.com)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |