![]() |
| Foti: Walikota Medan Rico Waas Saat Mengumumkan Penurunan Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum,Rabu(25/2) |
Mulai hari ini,Pemko Medan turunkan tarif parkir kenderaan roda dua dan roda empat seribu rupiah.Tar8f parkir roda dua dari Rp3.000 menjadi Rp2.000 dan roda empat dari Rp5.000 menjadi Rp4.000.Penurunan tarif parkir tersebut dituangkan dalam Perwal No 9 Tahun 2026 tentang Peninjauan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Hal tersebut disampaikan Walikota Medan Rico Waas didampingi Plt Kadishub Medan Suriono saat doorstop di Kantor Walikota Medan,Rabu(25/2).
Disebutkan,dalam Persa No 1 Tahun 2025 bahwa besaran retribusi parkir roda dua Rp 3.000 dan roda empat Rp 5.000.Namun melihat kondisi ekonomi masyarakat perlu adanya stimulus sehingga Pemko Medan mengambil kebijakan penurunan tarif retribusi parkir di tepi jalan untuk kenderaan roda dua dari Rp3.000 menjadi Rp2.000 dan roda empat dari Rp5.000 menjadi Rp4.000.
![]() |
| Foto: Karcis Retribusi Parkir Untuk Kenderaan Roda Empat Rp4.000/DP News |
Di samping itu akan diberlakukan persyaratan baru bahwa seluruh juru parkir di Kota Medan harus bebas Narkoba.
Plt Kadishub Suriono menambahkan bahwa pelatihan Jukir akan segera dilaksanakan dan mengenai persyaratan bebas Narkoba akan segera diminta agar segera diserahkan para Jukir.
"Penurunan tarif parkir ini berlaku mulai hari ini dan harus dipatuhi para Jukir" tandas Rico.
Menyinggung sistim pembayaran uang parkir katanya bisa tunai dan Qris.Bayar tunai tetap menggunakan karcis yang harus diserahkan Jukir kepada pemilik kenderaan.Rumapea/Redaksi


