Notification

×

Iklan

Iklan




NEW NORMAL di MAL: Pedagang Wajib Pakai Face Shield,Pembeli Wajib Pakai Masker dan Periksa Suhu Tubuh

, 01 Juni 2020
Jakarta,DP News
Dalam persiapan normal baru atau biasa lebih dikenal dengan new normal, Kementerian Perdagangan menerbitkan surat edaran terkait prosedur yang harus dijalankan saat diterapkan nanti. Dalam Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 tersebut, salah satu yang diatur adalah prosedur para pedagang di mal atau pusat perbelanjaan. Surat edaran itu mengatur bahwa setiap para pedagang di dalam mal wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) saat berinteraksi dengan pelanggan.
APD yang dimaksud berupa penggunaan masker, face shield, dan sarung tangan. Hal ini guna mencegah terjadinya penularan di dalam mal tersebut. Selain itu, pihak mal harus memastikan kesehatan dari penjual dan pembeli. Pemeriksaan yang dilakukan berupa pengecekan suhu tubuh, yakni di bawah 37 derajat celsius sesuai dengan ketentuan WHO.
Para penjual juga harus membatasi jarak dengan pembeli, yakni minimal 1,5 meter, dan satu toko paling banyak dikunjungi lima orang.
Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan, new normal ialah bertindak produktif, tetapi tetap memastikan aman dari penularan virus corona. Menerapkan fase new normal, kata Yuri, harus menjadi perhatian dan kesadaran bersama.
Dalam fase tersebut, masyarakat tetap menggunakan masker saat keluar rumah, rajin mencuci tangan menggunakan sabun, dan tetap menjaga jarak fisik saat berkomunikasi. "Hindari kerumunan, atur kegiatan-kegiatan sosial kita agar tidak menimbulkan kerumunan, tidak menimbulkan penumpukan. Inilah yang harus kita biasakan di dalam menghadapi kenormalan yang baru," kata Yuri.
Pembeli Wajib Pakai Masker
Memasuki era kenormalan baru atau new normal pembeli yang akan memasuki mal diwajibkan untuk mencuci tangan. Area untuk cuci tangan wajib disediakan pengelola mal. Hal tersebut merupakan salah satu poin pedoman dari Kementerian Perdagangan dalam penyelenggaraan kegiatan perdagangan.
Pedoman tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 yang diterbitkan tanggal 28 Mei 2020 tentang pemulihan aktivitas perdagangan yang dilakukan pada masa pandemi Covid-19 dan new normal.
Surat edaran itu mengatur protokol kesehatan bagi penyelenggara kegiatan di pasar rakyat, toko swalayan, restoran dan kafe, toko obat dan alat kesehatan, mal atau pusat perbelanjaan, restoran di rest area, salon, tempat pariwisata dan tempat hiburan tertentu seperti kebun binatang, museum, galeri seni.
Tak hanya itu, pembeli juga diwajibkan menggunakan masker dan mencuci tangan sebelum masuk mal atau pusat perbelanjaan. Di dalam surat edaran ini juga diwajibkan bahwa pedagang dan pembeli harus dipastikan kesehatan dan kebersihannya dengan melakukan kontrol suhu tubuh pedagang dan pembeli di bawah 37,3 derajat (sesuai dengan ketentuan WHO). Kemudian di dalam mal juga bakal diterapkan pembatasan jarak antar sesama pembeli yang datang ke restoran paling sedikit 1,5 meter.
Saat melakukan pembayaran di kasir, pembeli yang bertransaksi diharuskan berjarak 1,5 meter dan paling banyak lima orang.
Lalu pengelola wajib menjaga kebersihan lokasi berjualan dengan menyemprotkan desinfektan secara berkala. Serta memisahkan pintu masuk dan pintu keluar bagi pengunjung.(Rd/Kompas.Com)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |