Para pelaku UMKM usaha Mikro di Samosir mendapat program subsidi bunga pinjaman dari PT Bank Sumut yang ditandai dengan penandatangan MOU antara Pemkab Samosir dan PT Bank Sumut di Halaman Waterfront City, Pangururan,Senin (23/6).
Program subsidi bunga yaitu untuk memfasilitasi pelaku usaha mikro guna mendapatkan akses permodalan dengan bunga 0% kepada para pelaku usaha serta meningkatkan perekonomian pelaku usaha mikro.
Kadis Nakerkoprindag Rista Sitanggang menyampaikan pelaksanaan program bunga 0% bagi para pelaku pengusaha UMKM merupakan program Bupati/Wakil Bupati guna mendukung Visi/Misi yaitu Samosir Unggul Inklusif dan Berkelanjutan yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2023 tentang pengembangan produk unggulan daerah.
Program subsidi 0% katanya hanya berlaku kepada para pelaku usaha UMKM mikro dengan besaran plafon kredit paling tinggi sebanyak Rp 15 juta dengan jangka waktu pembayaran pokok selama 24 bulan.
Kepala Devisi Ritel PT. Bank Sumut Gama Cherry Halim menyampaikan selaku bank daerah memiliki program yaitu Kredit Mikro Sumut Berkah (KMSB) yang dapat diselaraskan untuk mendukung program pemberian subsidi bunga kepada pelaku usaha mikro.
"Program ini sebagai wujud kepedulian dari Bapak Bupati/Wakil Bupati Samosir kepada Masyarakat, dan secara khusus kepada pelaku usaha mikro, kiranya program ini dapat menjadi solusi dan membantu meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat Samosir,"ujarnya.
Cherry berharap program subsidi bunga pinjaman bagi para pelaku usaha mikro dapat menjadi contoh bagi daerah lain khususnya di kawasan Danau Toba untuk mendukung produk unggulan UMKM.
Sementara itu,Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom mengatakan bahwa dalam program unggulan prioritas di periodesasi Bupati dan Wakil Bupati Samosir 2025-2030, dalam visi misi membuat suatu program prioritas untuk mendukung dunia UMKM, Pemkab Samosir akan memberikan bantuan yaitu subsidi bunga 0 persen.
"Banyak yang bertanya tanya bahkan under estimate ketika kami dulu bersama Pak Ariston menyusun program ini pada saat pencalonan dulu, apa bisa terlaksana. Tetapi inilah buktinya sudah kita lakukan MoU dengan Bank Sumut, tinggal pengaplikasiannya di lapangan", terang Vandiko.
Bupati menjelaskan, melalui program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung dari segi akses permodalan dan bunga pinjamannya akan menjadi tanggung jawab Pemkab Samosir.
"Bunga 5 persen itulah yang menjadi kewajiban dari Pemkab akan tetapi pokok pinjaman tetap menjadi tanggung jawab pelaku UMKM", terangnya.
Namun demikian, Vandiko menjelaskan untuk persyaratan siapa saja pelaku UMkM yang berhak dan layak mendapat kemudahan permodalan ini, akan menjadi tanggung jawab Bank Sumut, karena secara teknisnya yang paham adalah mereka sesuai dengan peraturan perbankan.
Dan menjadi suatu kebanggaan bahwa Pemerintah Kabupaten Samosir menjadi yang pertama di Sumatera Utara yang membuat program ini.
"Saya yakin jika kita sukses maka, Kabupaten/Kota lainnya di Sumut bahkan di seluruh Indonesia akan mencontoh program ini", kata Vandiko.Rumapea/Redaksi