Notification

×

Iklan

Iklan




Petugas TPS Pilkada 2020 Wajib Pakai Masker dan Face Shield

, 22 Juni 2020
Jakarta,DP News
Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Arief Budiman memaparkan peraturan KPU ( PKPU) pelaksanaan Pilkada 2020 dalam situasi pandemi Covid-19 dalam rapat bersama Komisi II DPR, Senin (22/6).
Arief menjelaskan, pada tahap pemungutan dan penghitungan suara, petugas di tempat pemungutan suara ( TPS) wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) berupa masker, sarung tangan, dan pelindung wajah (face shield).
"Anggota KPPS serta petugas ketertiban TPS menggunakan APD berupa masker, sarung tangan sekali pakai dan face shield," kata Arief.
Selain itu, pemilih yang hadir wajib mengenakan masker dan sarung tangan sekali pakai. Saksi dan pengawas TPS yang hadir pun demikian. "Pemilih yang hadir di TPS menggunakan masker dan sarung tangan sekali pakai. Saksi dan pengawas TPS menggunakan masker," ujar dia.
PKPU Pilkada 2020 itu juga mengatur jaga jarak aman di TPS, larangan kontak fisik serta kewajiban menyediakan sanitasi yang memadai di lokasi kegiatan pemungutan dan penghitungan suara. Arief menyebut, jumlah pemilih yang masuk ke TPS juga dibatasi sesuai kapasitas ruangan kegiatan.
"Mengatur pembatasan jumlah pemilih yang masuk ke TPS dengan mempertimbangkan kapasitas ruangan dan jarak antarpemilih. Wajib menggunakan alat tulis masing-masing dan tidak saling bertukar satu sama lain," sebut Arief.
 "Melakukan pengecekan kondisi suhu tubuh anggota KPPS, petugas ketertiban TPS, pemilih, saksi, dan pengawas yang hadir di TPS sebelum memasuki TPS," tutur dia. Berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020, pilkada serentak yang semula dijadwalkan pada 23 September akan dilaksanakan pada 9 Desember.
Diketahui, tahapan Pilkada 2020 sudah mulai dilanjutkan lagi pada tanggal 15 Juni 2020, setelah sempat ditunda akibat pandemi Covid-19.(Rd/Kompas.Com)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |