Notification

×

Iklan

Iklan




Ditinjau Sabtu, Komisi 4 DPRD Medan Sepakat Kasus Tanah Sisa di Jalan Industri Ringroad Di-RDP-kan Senin Nanti

, 11 Juli 2020
Medan,DP News
Tidak ada istilah hari libur walau hari Sabtu bagi Komisi IV DPRD Kota Medan dipimpin Paul Mei Anton Simanjuntak dari Fraksi PDI P, Dame Duma Sari Hutagalung, Fraksi Gerindra, dan Antonius D Tumanggor dari Fraksi NasDem Kota Medan turun ke Jalan Industri /Jalan Ringroad depan Ringroad City Work ((RCW) untuk mendengar langsung keluhan warga seutar tanah sisa pelebaran jalan proyek jalan ingkarr luar Kota Medan.l
Kehadiran para wakil rakyat ini disambut perwakilan warga antara lain, Robert SihotangSH.,MH dan Jakon Tinambunan SH, serta pemilik rumah Raja Toga Manurung beserta Rosma Br.Sinurat, Sabtu (11/7).
Paul Mei Anton Simanjuntak saat memantau lokasi tanah yang sedang berperkara sekitar 4 x 24 meter tersebut, sangat heran, sebab diketahui tanah tersebut adalah roilen jalan dan diketahui tanah milik pemko Medan yang merupakan jalur hijau berdasarkan surat keputusan perdata yang sudah Inkrah dari PN Medan.
“Dari pinggir parit itu diketahui ada 10 meter yang merupakan roilen jalan dan untuk jalur hijau. Namun kenapa bisa Gunaran / Acai malah mengklaim tanah miliknya dan membangun tembok yang menutup rumah keluarga Raja Toga Manurung br.Sinurat,”terang Paul.
Sambungnya lagi, pantauan tadi, mereka melihat atas parit telah dicor dan ada beberapa batang pohon yang ditebang oleh dinas pertamanan kota Medan dan diduga disuruh oleh Gunaran yang diketahui juga salah satu pemilik White Coffee di ringroad ini.
Untuk itu, Paul didampingi Antonius Tumanggor dan Dame Duma Sari Hutagalung meminta agar Dinas PU Kota Medan, untuk melakukan penindakan atas pengecoran atas parit yang dilakukan oleh Gunaran Cs. 
Sementara itu, Antonius Tumanggur mengaku telah telah mendapat laporan dari pihak Dinas DPKPPR Kota Medan, yakni Cahyadi, bahwa pihak Gunaran sudah diberikan dua (2) kali surat peringatan untuk menghentikan kegiatan pembangunan di lahan yang merupakan masih milik pemko Medan tersebut.
Sementaara itu, Dame Duma Sari Hutagalung, mengatakan akan mengawal terus masalah tersebut sampai pihak Gunaran / Acai mengakui jika tanah yang diperkarakan olehnya adalah milik pemko Medan.
Kembali lagi, Paul Mei Anton Simanjuntak, mengatakan mereka dari Komisi IV DPRD kota Medan sudah sepakat, bahwa masalah ini akan kami bawa di Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin  (13/7) nanti. Dan memanggil dinas PU Medan, Dinas PKPPR Kota Medan, Satpol PP Kota Medan, Camat Sunggal/Lurah, Kepling dan semua yang terkait dalam masalah tersebut.
Dia juga mengatakan akan meminta dinas PU kota Medan membongkar pengecoran parit yang sudah dilakukan, dan kepada Plt.Walikota Medan, untuk mengembalikan fungsi tanah tersebut sebagai jalur hijau.(Rd)



| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |