Medan,DP News
Tidak ada istilah
hari libur walau hari Sabtu bagi Komisi IV DPRD Kota Medan dipimpin Paul Mei
Anton Simanjuntak dari Fraksi PDI P, Dame Duma Sari Hutagalung, Fraksi
Gerindra, dan Antonius D Tumanggor dari Fraksi NasDem Kota Medan turun ke Jalan
Industri /Jalan Ringroad depan Ringroad City Work ((RCW) untuk mendengar
langsung keluhan warga seutar tanah sisa pelebaran jalan proyek jalan ingkarr
luar Kota Medan.l
Kehadiran para
wakil rakyat ini disambut perwakilan warga antara lain, Robert SihotangSH.,MH
dan Jakon Tinambunan SH, serta pemilik rumah Raja Toga Manurung beserta Rosma
Br.Sinurat, Sabtu (11/7).
Paul Mei Anton
Simanjuntak saat memantau lokasi tanah yang sedang berperkara sekitar 4 x 24
meter tersebut, sangat heran, sebab diketahui tanah tersebut adalah roilen
jalan dan diketahui tanah milik pemko Medan yang merupakan jalur hijau
berdasarkan surat keputusan perdata yang sudah Inkrah dari PN Medan.
“Dari pinggir parit
itu diketahui ada 10 meter yang merupakan roilen jalan dan untuk jalur hijau.
Namun kenapa bisa Gunaran / Acai malah mengklaim tanah miliknya dan membangun
tembok yang menutup rumah keluarga Raja Toga Manurung br.Sinurat,”terang Paul.
Sambungnya lagi,
pantauan tadi, mereka melihat atas parit telah dicor dan ada beberapa batang
pohon yang ditebang oleh dinas pertamanan kota Medan dan diduga disuruh oleh
Gunaran yang diketahui juga salah satu pemilik White Coffee di ringroad ini.
Untuk itu, Paul
didampingi Antonius Tumanggor dan Dame Duma Sari Hutagalung meminta agar Dinas
PU Kota Medan, untuk melakukan penindakan atas pengecoran atas parit yang
dilakukan oleh Gunaran Cs.
Sementara itu,
Antonius Tumanggur mengaku telah telah mendapat laporan dari pihak Dinas DPKPPR
Kota Medan, yakni Cahyadi, bahwa pihak Gunaran sudah diberikan dua (2) kali
surat peringatan untuk menghentikan kegiatan pembangunan di lahan yang
merupakan masih milik pemko Medan tersebut.
Sementaara itu,
Dame Duma Sari Hutagalung, mengatakan akan mengawal terus masalah tersebut
sampai pihak Gunaran / Acai mengakui jika tanah yang diperkarakan olehnya
adalah milik pemko Medan.
Kembali lagi, Paul
Mei Anton Simanjuntak, mengatakan mereka dari Komisi IV DPRD kota Medan sudah
sepakat, bahwa masalah ini akan kami bawa di Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin
(13/7) nanti. Dan memanggil dinas PU
Medan, Dinas PKPPR Kota Medan, Satpol PP Kota Medan, Camat Sunggal/Lurah, Kepling
dan semua yang terkait dalam masalah tersebut.
Dia juga mengatakan
akan meminta dinas PU kota Medan membongkar pengecoran parit yang sudah
dilakukan, dan kepada Plt.Walikota Medan, untuk mengembalikan fungsi tanah
tersebut sebagai jalur hijau.(Rd)