DPRD Medan beri ‘warning’ kepada Pemko Medan terkait
jadwal penyerahan KUA-PPAS TA 2021.Wakil Ketua DPRDMedan T. Bahrumsyah meminta
Pemerintah Kota Medan untuk disiplin menyampaikan dokumen rancangan Kebijakan
Umum Anggaran (KUA) serta rancangan Prioritas dan Platfon Anggaran Sementara
(PPAS), baik Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) pada setiap setiap tahun
anggaran ke DPRD.
Sebab, ketidakdisiplinan itu menjadi salah satu
kendala terlambat disahkannya APBD. Akibatnya, tidak cukup waktu bagi setiap
OPD dalam melaksanakan kegiatan di lapangan.
“Jangan karena kelalaian Pemko Medan, DPRD dianggap
tidak bekerja,” kata Bahrumsyah kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (15/7).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2019
pada Pasal 1, sebut Bahrumsyah, jelas dinyatakan Kepala Daerah harus
menyampaikan rancangan KUA serta rancangan PPAS kepada DPRD paling lambat
minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama.
Pada ayat 2, sambung Bahrumsyah, kesepakatan bersama
antara Kepala Daerah dengan pimpinan DPRD ditandatangani paling lambat minggu
kedua bulan Agustus.
“Ini sudah mau habis minggu kedua bulan Juli. Sampai
hari ini, Pemko Medan belum ada menyampaikan rancangan KUA-PPAS tahun 2021 ke
kita,” katanya.
Sama halnya dengan rancangan KUA-PPAS P-APBD, kata
Bahrumsyah, harus disampaikan paling lambat bulan Agustus.
“Sebelum rancangan KUA-PPAS P-APBD itu disampaikan,
Pemko Medan harus terlebih dahulu menyampaikan realisasi anggaran dan prognosis
semester pertama di bulan Juli. Ini yang kita belum dapat sampai hari ini,”
ujarnya.
Jika realisasi anggaran dan prognosis semester pertama
itu tidak disampaikan, tambah Ketua DPD PAN Kota Medan ini, bagaimana DPRD
membuat anggaran perubahan di tahun anggaran berjalan.
“Jadi, laporan semester itu menjadi dasar atau acuan
untuk penyusunan P-APBD. Kalau sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) itu
masuknya di P-APBD, bukan R-APBD,” ujarnya.
Jika selama ini banyak catatan dari DPRD ke Pemko
Medan, lanjut Bahrumsyah, bukan hanya persoalan isi dokumen yang disampaikan,
tetapi juga persoalan tahapan waktunya yang tidak dipatuhi oleh Pemko Medan.
“Persoalan dokumen ini bukan salah DPRD, tetapi Pemko
Medan yang telat memasukannya ke DPRD. Kalau DPRD sendiri membahasnya tepat
waktu. Kita berharap, Pemko Medan dapat disiplin dalam masalah waktu ini,
karena ini beriringan juga dengan penyampaian KUA-PPAS P-APBD,” tandasnya.(Rd)