Notification

×

Iklan

Iklan




Polresta Barelang Ringkus Dua Pelaku Curas di Perumahan Mitra Raya

, 10 Juli 2020

Batam,DP News
Tim Opsnal Satreskrim Polresta Barelang dan Subdit 3 Jatanras Polda Kepri berhasil amankan dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Perumahan Mitra Raya,7 Juli lalu. Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan mengatakan, dua orang pelaku tersebut dapat diringkus dengan cepat pada Rabu 8 Juli malam pukul 23.30 WIB.
“Pelaku berinisial JM (38) dan WW (20),. Pelaku mengaku mengikuti korban (CD) dari Supermarket Akutahu Sungai Panas dengan sepeda motor Nopol BP 2294 AH. Pelaku membuntuti sampai di depan rumah korban yang berada di perumahan Mitra Raya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang , Jumat (10/7).
Saat pelaku melakukan aksinya, korban melakukan perlawanan, sehingga pelaku memukul kepala korban dengan linggis yang mengakibatkan luka serius di bagaian kepala korban. “Berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa pelaku berada di semak-semak belakang perumahan Mitra Raya Blok D No 22. Ketika dilakukan penangkapan, pelaku memberikan perlawanan dan mencoba melarikan diri,” ungkapnya.
Selanjutnya Opsanal Reskrim Polresta Barelang melakukan tembakan peringatan sebanyak 3 kali akan tetapi tidak di hiraukan oleh pelaku dan mencoba melarikan diri. Dengan memberikan tindakan tegas terarah dan terukur polisi berhasil mengamankan pelaku. Barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda, 1 (satu) batang linggis, 1 (satu) buah baju Gojek dan 2 (dua) buah helm, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Indra/l)





| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |