Batam,DP
News
Tim Opsnal Satreskrim
Polresta Barelang dan Subdit 3 Jatanras Polda Kepri berhasil amankan dua orang
pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Perumahan
Mitra Raya,7 Juli lalu. Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan
mengatakan, dua orang pelaku tersebut dapat diringkus dengan cepat pada Rabu 8
Juli malam pukul 23.30 WIB.
“Pelaku berinisial JM
(38) dan WW (20),. Pelaku mengaku mengikuti korban (CD) dari Supermarket
Akutahu Sungai Panas dengan sepeda motor Nopol BP 2294 AH. Pelaku membuntuti
sampai di depan rumah korban yang berada di perumahan Mitra Raya,” ujar Kasat
Reskrim Polresta Barelang , Jumat (10/7).
Saat pelaku melakukan
aksinya, korban melakukan perlawanan, sehingga pelaku memukul kepala korban
dengan linggis yang mengakibatkan luka serius di bagaian kepala korban.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa pelaku berada di semak-semak
belakang perumahan Mitra Raya Blok D No 22. Ketika dilakukan penangkapan,
pelaku memberikan perlawanan dan mencoba melarikan diri,” ungkapnya.
Selanjutnya Opsanal
Reskrim Polresta Barelang melakukan tembakan peringatan sebanyak 3 kali akan
tetapi tidak di hiraukan oleh pelaku dan mencoba melarikan diri. Dengan
memberikan tindakan tegas terarah dan terukur polisi berhasil mengamankan
pelaku. Barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda, 1 (satu)
batang linggis, 1 (satu) buah baju Gojek dan 2 (dua) buah helm, dengan ancaman
hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Indra/l)