Medan,DP News
Sekretaris Komisi 4 DPRD Kota Medan
Burhanuddin Sitepu, SH,MH sangat menyayangkan sikap Lurah Sei Agul, Erfin
Muharmansah yang dinilai tidak mendukung peningkatan PAD
dari sektor retribusi IMB.
Hal ini terbukti dari banyaknya persoalan yang terus-menerus muncul di
Kelurahan Sei Agul. Kali ini persoalan lainnya yakni, bangunan enam pintu
diduga belum memiliki IMB di Jalan Danau Limboto Kelurahan Sei Agul Kecamatan
Medan Barat.
"Kalau memang ada penyimpangan diwilayah kerjanya, kewajiban moral dan
tanggungjawab Lurah harus menyampaikan itu kepada kami, termasuk juga Camat sekalipun secara administrasi aktif mereka tidak
dilibatkan," terang Burhanuddin Sitepu, Sabtu (8/8) menanggapi berdirinya 6 pintu bangunan tanpa IMB di Jalan Danau Limboto
Menurut politisi partai Demokrat Kota Medan ini lagi, bahwa berdasarkan
Surat Keputusan Walikota Medan, dari tingkat jajaran tinggi sampai jajaran
terendah yaitu Kepling, agar peduli dengan namanya lingkungan dan kelurahan.
Kalau ada penyimpangan yang dilakukan warga masyarakat
ataupun yang pengusaha, kewajiban lurah untuk melaporkan itu
kepada instansi terkait, termasuk juga kepada anggota DPRD sebagai hak
pengawasan dilapangan," ucapnya.
Jadi, sambung Burhanuddin Sitepu lagi yang pada periode dewan sebelumnya
pernah menjadi wakil ketua DPRD Kota Medan, jika Lurah tidak ada melaporkan
atau tidak berbicara dengan penyimpangan itu jadi pertanyaan dengan kelurahan.
"Ada apa dengan lurah, atau memang sudah capek mengurus warga
karena sudah terlalu lama menjadi menjabat di kelurahan tersebut, sehingga tingkat
kejenuhannya tinggi. Kalau begitu kita sarankan saja agar lurah Sei Agul itu
diganti saja sama yang masih segar dan fresh,tegas Burhanuddin.
Tambahnya, kalau keberadaan lurah menjadi polemik, masyarakat juga berhak
untuk meminta kepada camat untuk mengevaluasi Lurah Sei Agul, termasuk juga Plt
Walikota Medan diminta untuk mengevaluasi dan bila perlu mencopot jabatan Lurah
tersebut.
Terkait bangunan yang ada di jalan Danau Limboto, Burhanuddin Sitepu
mengaku sudah ada mendapat laporan dari rekannya sesama anggota DPRD di Komisi
IV.
"Kalau secara undang-undang dan peraturan, keberadaan bangunan itu
sudah jelas menyalah dan harus dibongkar Satol PP dan Dinas PKP2R Kota Medan,"
pungkasnya.(Rd)