Notification

×

Iklan

Iklan




Burhanuddin Sitepu : Kalau Sudah Jenuh,Wajar Saja Akhyar Copot Lurah Sei Agul

, 08 Agustus 2020

Medan,DP News

Sekretaris  Komisi 4 DPRD Kota Medan Burhanuddin Sitepu, SH,MH sangat menyayangkan sikap Lurah Sei Agul, Erfin Muharmansah yang dinilai tidak mendukung peningkatan PAD dari sektor retribusi IMB.

Hal ini terbukti dari banyaknya persoalan yang terus-menerus muncul di Kelurahan Sei Agul. Kali ini persoalan lainnya yakni, bangunan enam pintu diduga belum memiliki IMB di Jalan Danau Limboto Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat.

"Kalau memang ada penyimpangan diwilayah kerjanya, kewajiban moral dan tanggungjawab Lurah harus menyampaikan itu kepada kami, termasuk juga Camat sekalipun secara administrasi aktif mereka tidak dilibatkan," terang Burhanuddin Sitepu, Sabtu (8/8) menanggapi berdirinya 6 pintu bangunan tanpa IMB  di Jalan Danau Limboto

Menurut politisi partai Demokrat Kota Medan ini lagi, bahwa berdasarkan Surat Keputusan Walikota Medan, dari tingkat jajaran tinggi sampai jajaran terendah yaitu Kepling, agar peduli dengan namanya lingkungan dan kelurahan.

Kalau ada penyimpangan yang dilakukan warga masyarakat ataupun yang pengusaha, kewajiban lurah untuk melaporkan itu kepada instansi terkait, termasuk juga kepada anggota DPRD sebagai hak pengawasan dilapangan," ucapnya.

Jadi, sambung Burhanuddin Sitepu lagi yang pada periode dewan sebelumnya pernah menjadi wakil ketua DPRD Kota Medan, jika Lurah tidak ada melaporkan atau tidak berbicara dengan penyimpangan itu jadi pertanyaan dengan kelurahan.

"Ada apa dengan lurah, atau memang sudah capek mengurus warga karena sudah terlalu lama menjadi menjabat di kelurahan tersebut, sehingga tingkat kejenuhannya tinggi. Kalau begitu kita sarankan saja agar lurah Sei Agul itu diganti saja sama yang masih segar dan fresh,tegas Burhanuddin.

Tambahnya, kalau keberadaan lurah menjadi polemik, masyarakat juga berhak untuk meminta kepada camat untuk mengevaluasi Lurah Sei Agul, termasuk juga Plt Walikota Medan diminta untuk mengevaluasi dan bila perlu mencopot jabatan Lurah tersebut.

Terkait bangunan yang ada di jalan Danau Limboto, Burhanuddin Sitepu mengaku sudah ada mendapat laporan dari rekannya sesama anggota DPRD di Komisi IV. 

"Kalau secara undang-undang dan peraturan, keberadaan bangunan itu sudah jelas menyalah dan harus dibongkar Satol PP dan Dinas  PKP2R Kota Medan," pungkasnya.(Rd)

 

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |