Samosir,DP
News
Sebanyak
66 orang CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir Tahun 2018 dan 2019
mengambil sumpah dan janji menjadi PNS di hadapan Bupati Samosir Drs Rapidin Simbolon,
MM, Kamis (10/9) di Hotel Dainang
Pangururan.
Bupati
dalam arahannya menyampaikan bahwa sumpah janji PNS mengandung pernyataan
kesanggupan untuk melakukan keharusan dan tidak melakukan suatu larangan bagi
setiap PNS, dengan pernyataan kesanggupan sumpah janji tersebut dapat diartikan
bahwa PNS telah berikrar dan berkomitmen untuk menerima dan menjalani secara
totalitas segala konsekuensi profesi sebagai PNS.
PNS pada
dasarnya mempunyai 2 pengertian yaitu ‘profesi’ artinya seorang PNS harus
memiliki rofesionalisme yang tinggi. PNS sebagai ‘pengabdian’ artinya PNS harus memiliki sikap dan perilaku
yang senantiasa mendahulukan kepentingan umum, bangsa dan negara daripada
kepentingan pribadi, kelompok atau golongan.
PNS harus menjaga martabat, kehormatan, tingkah
laku, dan bertindak sesuai norma hukum,pesan Rapidin ( ML/r)