Notification

×

Iklan

Iklan




Cuma Satu Paslon Daftar,KPU Semarang Buka Lagi Pendaftaran: Bagaimana KPU Sergai ...

, 07 September 2020
fOTO: Pasangan calon Hendrar Prihadi-Hevearita G. Rahayu(Ist)
Jakarta,DP News
KPU Kota Semarang, Jawa Tengah, memutuskan memperpanjang masa pendaftaran peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang 2020 karena baru ada satu pasang calon.
Anggota KPU Kota Semarang Novi Maria Ulfah mengatakan bahwa keputusan itu berdasarkan rapat pleno usai penutupan pendaftaran pada Minggu (6/9) pukul 23.59 WIB.
Selama masa pendaftaran pada tanggal 4 hingga 6 September 2020 hanya pasangan Hendrar Prihadi-Hevearita G. Rahayu yang mendaftar pada hari pertama.
Menurut Novi, perpanjangan pendaftaran akan dibuka pada tanggal 10 hingga 12 September 2020.
"Karena hanya satu pasangan yang mendaftar, KPU akan melaksanakan sosialisasi selama 3 hari sebelum kembali membuka pendaftaran," katanya.
Pasangan Hendrar Prihadi-Hevearita G. Rahayu, yang merupakan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang saat ini, dipastikan maju kembali dalam Pilkada 2020.
Pasangan tersebut diusung oleh sembilan partai politik penghuni DPRD Kota Semarang serta didukung oleh lima partai politik nonparlemen.
Sembilan partai politik penghuni DPRD Kota Semarang tersebut ialah PDIP, Partai Golkar, PKB, Partai Demokrat, PKS, Partai Gerindra, PAN, Partai NasDem, dan PSI.
Adapun lima partai pendukung pasangan ini yakni PKPI, Partai Hanura, Partai Berkarya, PBB, Partai Gelora, dan PPP.
Senada, KPU Kabupaten Badung, Bali, berancang-ancang memperpanjang pendaftaran Pilkada 2020 karena baru ada satu pasangan calon.
Sebelumnya, pasangan petahana I Nyoman Giri Prasta dan I Ketut Suiasa (GiriAsa) resmi melakukan pendaftaran Pilkada 2020 untuk Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung pada Jumat (4/9).
Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan masih terbuka kemungkinan tambahan pembukaan pendaftaran pasangan calon selama tiga hari. Kalaupun tidak ada, maka KPU Badung akan menetapkan di situ ada calon tunggal.
Diketahui, pasangan GiriAsa diusung oleh PDIP (28 kursi DPRD Badung), Partai Golkar (7 kursi), Partai Demokrat (2 kursi), serta Partai Hanura (2 kursi). Sehingga, total dukungannya mencapai 37 dari 40 kursi atau 92,5 persen. Sisa kursi yang tersisa tidak dapat memenuhi syarat minimal untuk bakal calon lainnya.
Terkait kondisi ini, Lidartawan mengatakan bisa saja di saat masa sosialisasi tambahan perpanjangan pendaftaran itu ada Dewan Pimpinan Pusat partai politik yang mengubah SK dukungan sehingga memunculkan calon baru.
"Nanti pada saat sosialisasi berikutnya ada waktu untuk saling memengaruhi para ketua-ketua partai. Kalaupun terjadi bisa saja, lalu mereka cabut dukungannya, dan melakukan pendaftaran
Kalaupun akhirnya tidak ada pasangan calon lainnya, pihaknya menggunakan mekanisme pasangan calon tunggal.
"Jika nantinya sampai ada lawan kotak kosong maka petugas di lapangan dan seluruh stakeholder di Badung juga harus tahu bahwa kami (penyelenggara pemilu-red) akan menggunakan cara-cara tertentu untuk melakukan sosialisasi supaya tidak dibilang memihak pasangan calon itu," ujarnya.
Oleh karena itu, KPU Bali pada 19 September mendatang berencana memberikan bimbingan teknis kepada KPU Kabupaten Badung terhadap hal tersebut.
Di Sergai Satu Bapaslon
Fot: Soekirman-Tengku Ryan saat di Kantor KPU Sergai
Sementara itu,Wartawan DP News melaporkan di Serdang Bedagai Sumatera Utara,sampai hari terakhir hanya satu Bapaslon Bupati/Wakil Bupati yang lolos persyaratan berkas yakni Darma Wijaya-Adlin Tambunan sedang satu Baspoln lagi Soekirman -Tengku M Ryan Novandi gagal karena permasalahan kekurangan kursi menyusul adanya dua rekomendasi dari DPP PAN. Sejauh ini belum diketahui sikap KPU Sergai tentang hanya satu calon Bapaslon yang lolos persyaratan berkas.(CNNIndonesia/Antara/arh/Rd)


| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |