fOTO: Pasangan calon Hendrar Prihadi-Hevearita G. Rahayu(Ist)
Jakarta,DP News
KPU Kota
Semarang, Jawa Tengah, memutuskan memperpanjang masa pendaftaran peserta
Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang 2020 karena baru ada satu
pasang calon.
Anggota
KPU Kota Semarang Novi Maria Ulfah mengatakan bahwa keputusan itu berdasarkan
rapat pleno usai penutupan pendaftaran pada Minggu (6/9) pukul 23.59 WIB.
Selama
masa pendaftaran pada tanggal 4 hingga 6 September 2020 hanya pasangan Hendrar
Prihadi-Hevearita G. Rahayu yang mendaftar pada hari pertama.
Menurut
Novi, perpanjangan pendaftaran akan dibuka pada tanggal 10 hingga 12 September
2020.
"Karena
hanya satu pasangan yang mendaftar, KPU akan melaksanakan sosialisasi selama 3
hari sebelum kembali membuka pendaftaran," katanya.
Pasangan
Hendrar Prihadi-Hevearita G. Rahayu, yang merupakan Wali Kota dan Wakil Wali
Kota Semarang saat ini, dipastikan maju kembali dalam Pilkada 2020.
Pasangan
tersebut diusung oleh sembilan partai politik penghuni DPRD Kota Semarang serta
didukung oleh lima partai politik nonparlemen.
Sembilan
partai politik penghuni DPRD Kota Semarang tersebut ialah PDIP, Partai Golkar,
PKB, Partai Demokrat, PKS, Partai Gerindra, PAN, Partai NasDem, dan PSI.
Adapun
lima partai pendukung pasangan ini yakni PKPI, Partai Hanura, Partai Berkarya,
PBB, Partai Gelora, dan PPP.
Senada,
KPU Kabupaten Badung, Bali, berancang-ancang memperpanjang pendaftaran Pilkada
2020 karena baru ada satu pasangan calon.
Sebelumnya,
pasangan petahana I Nyoman Giri Prasta dan I Ketut Suiasa (GiriAsa) resmi
melakukan pendaftaran Pilkada 2020 untuk Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Badung pada Jumat (4/9).
Ketua KPU
Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan masih terbuka kemungkinan
tambahan pembukaan pendaftaran pasangan calon selama tiga hari. Kalaupun tidak
ada, maka KPU Badung akan menetapkan di situ ada calon tunggal.
Diketahui,
pasangan GiriAsa diusung oleh PDIP (28 kursi DPRD Badung), Partai Golkar (7
kursi), Partai Demokrat (2 kursi), serta Partai Hanura (2 kursi). Sehingga,
total dukungannya mencapai 37 dari 40 kursi atau 92,5 persen. Sisa kursi yang
tersisa tidak dapat memenuhi syarat minimal untuk bakal calon lainnya.
Terkait
kondisi ini, Lidartawan mengatakan bisa saja di saat masa sosialisasi tambahan
perpanjangan pendaftaran itu ada Dewan Pimpinan Pusat partai politik yang
mengubah SK dukungan sehingga memunculkan calon baru.
"Nanti
pada saat sosialisasi berikutnya ada waktu untuk saling memengaruhi para
ketua-ketua partai. Kalaupun terjadi bisa saja, lalu mereka cabut dukungannya,
dan melakukan pendaftaran
Kalaupun
akhirnya tidak ada pasangan calon lainnya, pihaknya menggunakan mekanisme
pasangan calon tunggal.
"Jika
nantinya sampai ada lawan kotak kosong maka petugas di lapangan dan seluruh
stakeholder di Badung juga harus tahu bahwa kami (penyelenggara pemilu-red)
akan menggunakan cara-cara tertentu untuk melakukan sosialisasi supaya tidak
dibilang memihak pasangan calon itu," ujarnya.
Oleh
karena itu, KPU Bali pada 19 September mendatang berencana memberikan bimbingan
teknis kepada KPU Kabupaten Badung terhadap hal tersebut.
Di Sergai Satu Bapaslon
Di Sergai Satu Bapaslon
Fot: Soekirman-Tengku Ryan saat di Kantor KPU Sergai
Sementara itu,Wartawan DP News melaporkan di Serdang Bedagai Sumatera Utara,sampai hari terakhir hanya satu Bapaslon Bupati/Wakil Bupati yang lolos persyaratan berkas yakni Darma Wijaya-Adlin Tambunan sedang satu Baspoln lagi Soekirman -Tengku M Ryan Novandi gagal karena permasalahan kekurangan kursi menyusul adanya dua rekomendasi dari DPP PAN. Sejauh ini belum diketahui sikap KPU Sergai tentang hanya satu calon Bapaslon yang lolos persyaratan berkas.(CNNIndonesia/Antara/arh/Rd)
Sementara itu,Wartawan DP News melaporkan di Serdang Bedagai Sumatera Utara,sampai hari terakhir hanya satu Bapaslon Bupati/Wakil Bupati yang lolos persyaratan berkas yakni Darma Wijaya-Adlin Tambunan sedang satu Baspoln lagi Soekirman -Tengku M Ryan Novandi gagal karena permasalahan kekurangan kursi menyusul adanya dua rekomendasi dari DPP PAN. Sejauh ini belum diketahui sikap KPU Sergai tentang hanya satu calon Bapaslon yang lolos persyaratan berkas.(CNNIndonesia/Antara/arh/Rd)