Notification

×

Iklan

Iklan




Komisi 4 DPRD Medan RDP-kan Pembongkaran Parit Jalan Industri

, 04 September 2020

Medan,DP News

Dinas PU Kota Medan akhirnya mengeluarkan surat pembongkaran coran diatas parit di Jalan Gagak Hitam/Ringroad Medan kepada Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP Kota Medan). Dikeluarkan surat pembongkaran bangunan diatas parit tersebut berdasarkan surat yang di keluarkan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara Nomor HM.05.01/Bb2/1333 tanggal 19 Agustus 2020.

“Berdasarkan surat tersebut, untuk itu, kami minta kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan untuk dapat membongkar bangunan dan jembatan diatas drainase di Jalan Industri/Jalan Gagak Hitam, karena tidak memiliki izin usaha dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara,”kata Zulfansyah Ali Syahputra,ST.,M.ENG. melalui surat yang ditujukan kepada Satpol PP Kota Medan tersebut.

Sementara itu, Ketua Fraksi NasDem, Afif Abdillah, SE menanggapi surat perintah bongkar dari Dinas PU Medan yang ditujukan kepada Satpol PP Kota Medan mengatakan, pihak Satpol PP Kota Medan harus menjalankan surat perintah pembongkaran itu. Pembongkaran harus dilaksanakan secepatnya, karena tidak ada alasan lagi untuk tidak dilaksanakan.

“Dinas PU Medan harus secepatnya mengeksekusi pembongkaran tersebut bersama Satpol PP Kota Medan, sesuai dengan proses dan peraturan yang berlaku,” ujar ketua DPC Partai NasDem kota Medan ini melalui pesan WhatsAps pribadinya. Jumat (4/9).

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak saat dikonfirmasi terkait surat pembongkaran dari Dinas PU Medan mengatakan, komisi IV DPRD Kota Medan akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) terlebih dahulu, agar sebelum melakukan pembongkaran semuanya sudah jelas, termasuk pokok permasalahan sebenarnya. 

“Kita melaksanakan tugas harus sesuai aturan dan tupoksi kita. Secepatnya akan kita panggil terlebih dahulu pihak-pihak terkait sebelum dilaksanakan eksekusi bongkar,”terang Paul Mei Anton Simanjuntak, Politisi dari partai PDIP kota Medan tersebut.

Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos, yang terus mengawal permasalahan tersebut mengaku, sangat mengapresiasi dinas PU Medan yang telah melakukan tugas nya dengan baik.  ” Kita apresiasi kepada Dinas PU Medan. Surat yang dikeluarkan dinas PU Medan untuk pembongkaran bangunan atas parit di jalan Industri/Gagak Hitam ringroad, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan sudah sesuai prosedur yang sebenarnya. Sebab, segala izin  untuk melakukan penutupan ataupun pembongkaran parit di sepanjang jalan Ringroad Medan harus terlebih dahulu mendapat izin dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara. Bukan dari Pemko Medan, selama ini sudah salah, dan inilah yang harus diluruskan agar masyarakat dan semua tahu, bahwa izin ada pada BBPJN Sumatera Utara,” terang Antonius, Sabtu (5/9).

Sambung Antonius lagi, ketika semua parit yang bermasalah dibongkar oleh Dinas PU Medan, maka bagi masyarakat pengguna lahan yang memanfaatkan lahan parit di sepanjang Jalan Ringroad bukanah kewenangan pemko Medan melalui Dinas PU Medan, namun kewenangan dari BBPJN Sumatera Utara, yang akan berkoordinasi terlebuih dahulu kepada dinas PU Medan untuk melakukan eksekusi.

” Dalam hal ini, pihak PU Medan hanya melaksanakan tugas melakukan pembongkaran tehadap asset milik negara yang disalahgunakan oleh masyarakat tanpa izin dari BBPJN Sumut,” terang wakil rakyat yang duduk di Komisi IV DPRD Kota Medan ini.

Anggota Komisi IV DPRD Medan, Daniel Pinem mengatakan, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan harus turun ke lapangan memeriksa bangunan bermasalah itu. Kalau memang tidak ada IMB-nya, Pemko Medan harus tegas dengan merubuhkan bangunan itu. (Rd)


| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |