Notification

×

Iklan

Iklan




Lagi,7 Pejabat Administrator dan Pengawas Dilantik Termasuk Kabag Keuangan DPRD Medan

, 02 Februari 2024
Foto: Tujuh Pejabat Administrator dan Pengawas Pemko Medan Dilantik di Balai Kota Medan,Jumat (2/2)/Tums
Medan,DP News                      

Sekda Medan lantik 7 pejabat Administrator dan Pengawas di Balai Kota Medan,Jumat (2/2).Ketujuh pejabat Administrator dan Pengawas yakni Shandra Himalaya menjadi Sekretaris Bappeda Medan, Dicky Rahmadani menjadi Kabag Program dan Keuangan Sekretaris DPRD Medan serta Irfan Hakim Ritonga menjadi Kabid Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Daerah Bappeda.


Kemudian, Harya Eka Putra Nasution dilantik menjadi Kabid Aset dan Investasi Badan Keuangan dan Aset Daerah,Rudi Faizal Lubis menjadi Kabid Sistem Informasi, Perumusan Kebijakan dan Pengawasan Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan Athiah Ramadhani Siregar menjadi Lurah Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia dan Feriyanto Arapenta Tarigan menjadi Lurah Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.


“Selain melaksanakan fakta integritas dengan baik, sebagai umat beragama, kita juga harus menjalankan agama yang kita anut dengan benar. Jika kedua ini dijalankan, insya Allah, dunia dan akhirat kita akan selamat,” kata Wiriya.


Selanjutnya, Wiriya dalam arahannya mengingatkan kepada ketujuh pejabat yang baru dilantik tersebut, sebagai birokrat mereka harus menjalankan birokrasi dengan benar. Dikatakannya, birokrasi yang benar itu harus dijalankan dengan professional yakni berpegangan kepada ketentuan dan peraturan yang berlaku.


“Jika kita melaksanakan tugas berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku, saya kira tidak ada masalah,” tegasnya.


Selain itu, kata Wiriya, harus mampu memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) secara teknis. Apabila ada kebijakan atau pun perintah di luar organisasi (Pemko Medan), ujarnya mengingatkan, langsung konsultasikan ke atasan.


"Bukan mengambil kebijakan sendiri karena dapat berdampak terhadap diri sendiri. Siapa pun dia,” ujarnya.Tumpal S/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |