Medan,DP News
Anggota
DPRD Medan M Afri Rizki Lubis sangat kecewa begitu mengetahui menumpuknya tunggakan
pajak hotel dan pajak restoran.sebab ada yang sudah menunggak sampai 5 tahun.Pajak
hotel sudah tuntas walau harus melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan untuk menagihnya.
Akhirnya,dengan
bantuan KPK dan Kejari Medan dan akhirnya sudah berhasil memungut pajak sebesar
Rp 1 Miliar lebih pada tanggal 28 Agustus lalu. Nah, lantas bagaimana kalau
tidak dibantu KPK dan Kejari. Kan bisa saja tudingan hal itu sengaja pembiaran,”
cetus Afri Rizki Lubis.
Ketua
Komisi III DPRD Medan M Afri Rizki Lubis mengaku kecewa dengan kinerja Kepala
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan Suherman yang
dinilai tidak serius menagih pajak hotel dan restoran di Kota Medan menyebabkan
sejumlah pelaku usaha menunggak pajak dan tunggakan itu dibiarkan menumpuk dari
tahun ke tahun.
“Itu
bukti ketidakseriusan Kepala BPPRD menagih pajak bahkan menggali potensi PAD di
Kota Medan, ” ujar M Afri Rizki Lubis kepada wartawan di Medan,Selasa(8/9)
menanggapi tunggakan pajak hotel tersebutt.
Seharusnya,BPPRD
lebih aktif dengan menagih secara mandiri, jika pun terjadi tunggakan,
seharusnya tidak sampai bertahun-tahun. “Ini ada apa, ada kesan terjadi
pembiaran sehingga kerja setenga hati,”tandasnya..
Dikatakan
Rizki, selain berfokus kepada tunggakan hotel-hotel, seharusnya BPPRD Kota
Medan juga fokus kepada tunggakan pajak Restoran yang ada di Kota Medan. Sebab
tak kalah jauh dengan tunggakan pajak hotel, tunggakan pajak restoran di Kota
Medan juga banyak yang bernilai fantastis. Apalagi, jumlah restoran di Kota
Medan terbilang sangat banyak.
“Yang
kita lihat, saat ini BPPRD fokus menagih tunggakan pajak hotel-hotel, padahal
tunggakan pajak restoran-restoran di Kota Medan juga tidak kalah besarnya,
apalagi jumlah restoran di Kota Medan sangat banyak, sehingga bila di total,
tunggakan pajak restoran pasti masih lebih besar dari tunggakan pajak hotel,”
katanya.
Berdasarkan
data yang diterimanya, salah satu restoran di Kota Medan, yakni Restoran Uncle
K yang dibiarkan memiliki tunggakan pajak restorannya sejak tahun 2016. Dengan
tunggakan selama itu, pemilik restoran Uncle K menunggak pajak dengan nilai
total yang terbilang fantastis.
Restoran
Uncle K itu sudah menunggak pajak dari tahun 2016, sampai sekarang total
tunggakan pajaknya sudah hampir Rp 2 Miliar, tepatnya Rp1.997.697.169. Itu dari
2 outlet, yaitu outlet mereka di Sun Plaza dan Centre Point. Itu jelas bukan
jumlah kecil, dan itu bentuk ketidakpatuhan restoran tersebut dengan
kewajibannya kepada pemerintah,” jelasnya.
Untuk
itu, tegas Rizki, pihaknya meminta BPPRD Kota Medan untuk menagih
tunggakan-tunggakan pajak restoran secara tegas, termasuk pajak restoran Uncle
K dan grup yang terbilang fantastis dan telah lama menunggak.
“Seharusnya
ada tindakan tegas bagi restoran-restoran seperti itu. Bila tidak kunjung
membayar tunggakannya, Pemko Medan berhak untuk mencabut izin restoran yang
bersangkutan, bukannya malah membiarkan tunggakan utang terus menumpuk. Kita
desak BPPRD segera menagih semua itu, ini untuk PAD Kota Medan,” harapnya.(Rd)