Notification

×

Iklan

Iklan




Lurah dan Kepling se-Medan Area Sosialisasi Protokol Kesehatan

, 04 November 2020

Medan,DP News                    

Pemko Medan tidak menerapkan lock down maupun Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menyikapi pandemic Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Sebagai solusinya diterbitkan Perwal Kota Medan No.27/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Melalui perwal ini, masyarakat dapat melaksanakan aktivitas seperti biasa namun tetap mengikuti protokol kesehatan dengan baik, guna mencegah penularan Covid-19 di Kota Medan.

"Sampai sekarang belum ada obat untuk mengatasi Covid-19. Untuk mencegah penularannya, mari kita jadikan Perwal No.27/2020 sebagai pedoman dalam menjalankan aktifitas sehari-hari," kata Camat Medan Area Hendra Asmilan ketika mensosialisasikan Perwal No.27/2020 di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Gedung TP PKK Kota Medan Jalan Rotan Medan, Rabu jelang petang (4/11).

Dalam sosialisasi yang diikuti jajaran Kecamatan Medan Area, mulai kepala lingkungan hingga lurah, Hendra selanjutnya berharap semua dapat melaksanakan protokol kesehatan, yakni mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, memakai masker serta menjaga jarak. "Berhubung obatnya sampai sekarang belum ditemukan, maka mari kita laksanakan protokol kesehatan sehingga tidak tertular Covid-19," ungkapnya.

Selanjutnya, Hendra terus menjelaskan, dalam melakukan kegiatan selama masa pandemi Covid-19, jajaran Kecamatan Medan Area selalu berkoordinasi bersama lintas terkait, seperti puskesmas, koramil serta polsek, seperti memantau tempat usaha guna memastikan telah menerapkan protokol kesehatan sesuai yang dianjurkan dalam Perwal No. 27/2020.

“Selama melakukan kegiatan bersama lintas terkait, termasuk penegakan Perwal No. 27/2020, seperti pemakaian masker maupun mencegah terjadinya kerumunan di wilayah Kecamatan Medan Area, kita selalu menjalankan protokol kesehatan,” jelasnya.

Selain penegakan Perwal No. 27/2020, Hendra mengakui, jajarannya juga tak putus melakukan sosialisasi agar masyarakat dapat melaksanakan protokol kesehatan dalam setiap melakukan aktivitas sehari-hari. Apabila masyarakat masih melakukan pelanggaran protokol kesehatan, jelas Hendra, pihaknya akan terus mengingatkan.

“Namun apabila masyarakat tetap melanggarnya, kita akan menyampaikan kepada Pemko Medan agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dapat mengambil tindakan tegas. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah penularan Covid-19,” tegasnya seraya menambahkan akan terus melakukan pemantauan bersama lintas terkait, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Sosialisasi yang dilakukan Camat Medan Area ini, turut di dampingi Rawaluddin Siregar  selaku Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan, serta Kabid Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Mutia Nimpa

Usai camat melakukan sosialisasi, giliran Mutia Nimpar menyampaikan pemaparan. Di kesempatan itu, Mutia kembali menghimbau seluruh jajaran Kecamatan Medan Area yang hadir, agar terus menerapkan protokol kesehatan dalam melakukan aktivitas sehari-hari.

Di samping itu, lanjutnya, memutus mata rantai penularan Covid-19 tidak bisa dilakukan secara sepihak, tetapi harus mendapat dukungan penuh semua pihak, termasuk jajaran Kecamatan Medan Area. Untuk itu, tegasnya, diperlukan kerja sama yang kuat.(hot/Rd)




| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |