![]() |
| Foto: Pemkab dan DPRD Samosir Setujui 11 Propemperda Tahun 2026 Dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Samosir, Senin(19/01) |
Pemkab Samosir bersama DPRD Samosir setujui 11 Propemperda) Tahun 2026 yang ditandatangani Ketua DPRD Nasip Simbolon dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Samosir, Senin(19/01) disaksikan Wabup Samosir Ariston Tua Sidauruk, Wakil Ketua DPRD Sarhochel Tamba, Osvaldo Simbolon dan Sekdakab Samosir Marudut Tua Sitinjak.
Kesebelas Propemperda tersebut adalah Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha,Rencana Induk Pengembangan Pertanian, Pengelolaan Sampah, Pengelolaan Air Limbah Domestik Kabupaten, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Kawasan Tanpa Rokok, Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, Pungutan bagi Wisatawan untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan, Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Samosir Tahun 2025–2045, Manajemen Pendidikan, serta Ranperda tentang Penyertaan Modal kepada BUMD Aneka Usaha.
Selain itu, juga ditetapkan Ranperda yang bersifat wajib, antara lain Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Perubahan APBD Tahun 2026, dan APBD Tahun 2027.
Wabup menyampaikan bahwa penetapan Propemperda merupakan wujud komitmen bersama dalam membangun dan membentuk infrastruktur hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
“Penetapan berbagai regulasi dalam bentuk peraturan daerah bermuara pada perwujudan cita-cita penyelenggaraan pemerintahan daerah, yakni efektivitas dan percepatan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Ariston.
Ariston meyakini bahwa dengan kerja sama yang baik antara legislatif dan eksekutif, seluruh Ranperda yang telah ditetapkan dapat diselesaikan dan dibahas lebih lanjut.
Sementara itu,Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon meminta agar pimpinan OPD dan anggota DPRD berkomitmen dalam melakukan pembahasan lanjutan sehingga seluruh Ranperda dapat ditetapkan.
Seluruh Ranperda yang akan ditetapkan menjadi Perda selama Tahun 2026 diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung visi-misi Pemkab Samosir,” ungkap Nasip.
Melalui penetapan Perda ini, Nasip berharap dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga secara bertahap mampu mencukupi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan penerapan regulasi tersebut, kebutuhan daerah dan pendapatan diharapkan dapat meningkat secara berkelanjutan.Rumapea/Redaksi
