Notification

×

Iklan

Iklan




Pengambilan Sumpah 7 Anggota KY

, 21 Desember 2020

Jakarta,DP News

Tujuh anggota Komisi Yudisial (KY) terpilih untuk menjabat di periode 2020-2025. Mereka mengucapkan sumpah anggota KY di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dilihat dari saluran YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/12), pengangkatan 7 anggota KY berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 131/P/2020 tentang Pemberhentian dengan Hormat Anggota KY masa jabatan 2015-2020 dan pengangkatan anggota KY tahun 2020-2025.

Adapun 7 anggota KY terpilih adalah:

1. Joko Sasmito (unsur mantan hakim)

2. M Taufiq Hz (unsur mantan hakim)

3. Sukma Violetta (unsur praktisi hukum)

4. Binziyad Khadafi (unsur praktisi hukum)

5. Amzulian Rifai (unsur akademisi hukum)

6. Mukti Fajar Nur Dewata (unsur akademisi hukum)

7. Siti Nurjanah (unsur masyarakat)

Usai pembacaan Keppres, 7 anggota KY mengucapkan sumpah jabatan di depan Jokowi. Rohaniwan turut mendampingi mereka.

Setelah itu, lagu kebangsaan 'Indonesia Raya' dikumandangkan. Jokowi kemudian memberikan selamat dan berfoto bersama di Istana Negara, Jakarta.

Sebagaimana diketahui,DPR RI menetapkan tujuh nama anggota KY periode 2020-2025. Para anggota KY tersebut ditetapkan melalui uji kelayakan dan kepatutan yang sudah dilakukan Komisi III DPR.

Penetapan anggota KY tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar secara fisik dan virtual di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/12). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar.

Rapat diawali dengan pembacaan laporan uji kelayakan dan kepatutan Komisi III DPR terhadap para calon anggota KY yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh. Kemudian rapat dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Komisi III DPR RI sudah menetapkan 7 nama calon anggota KY. Ketujuh nama itu telah lolos uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).

Komisi III juga sudah memastikan proses seleksi akan bersifat terbuka. Hal ini dilakukan demi menjaga transparansi.

Sejumlah tahapan sudah dilalui dalam seleksi ini. Setiap calon anggota KY RI diharuskan membuat makalah dengan tema atau judul yang telah ditentukan dan disediakan oleh Komisi III DPR dalam amplop tertutup secara acak.(detik.com/rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |