Notification

×

Iklan

Iklan




Komisi IV DPRD Medan Soroti Kebocoran Retribusi Parkir Jalanan...

, 01 Februari 2021

Medan,DP News

Komisi IV DPRD Medan soroti minimnya penerimaan dari retribusi parkir tepi jalan. Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir tepi jalan cukup besar namun selalu laporan tunggakan dan diperkirakan ratusan juta rupiah terjadi kebocoran.

Dalam kunjungan kerja Komisi IV DPRD Medan ke Dinas Perhubungan Kota Medan, Senin (1/2),para anggota dewan mengkritik tajam kinerja Dishub Medan.

Kunjungan Komsi IV DPRD Medan Medan dipimpin Ketua Komisi IV Paul MA Simanjuntak didampingi Wakil Ketua Komisi IV,  D Edy Eka Suranta Meliala, Renville Napitupulu, Syaiful Ramadhan, Sukamto, Daniel Pinem, Antonius Tumanggor, Edwin Sugesti, Dedy Akhsyari, M Rizki Nugraha dan David RG Sinaga serta staf Komisi, Gina dan Zulfikar. Kunjungan Komisi IV diterima Kadis Perhubungan Iswar didampingi Suriono serta sejumlah stafnya.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan D Edy Eka Suranta Meliala (Dico), minimnya perolehan retribusi parkir karena lemahnya kinerja Kepala Dinas mengawasi realisasi perolehan target PAD.

Dico juga mempertanyakan dasar apa Dishub menetapkan jumlah target retribusi parkir di suatu titik objek parkir. “Lalu jika tidak tercapai target apa tindakan. Sudah bertahun tahun Dishub Medan melaporkan tidak pernah mencapai target PAD dari retribusi parkir lalu menyebut sebagai tunggakan. Hingga saat ini kok dibiarkan dan ada unsur kesengajaan,” sebut Dico kesal.

Sama halnya dengan sorotan yang disampaikan anggota Komisi IV Dedy Aksyari Nasution, mempertanyakan besarnya tunggakan retribusi parkir dari beberapa tahun sebelumnya.

Lalu kata Dedy, apa yang telah dilakukan Dishub terkait tunggakan itu. Dishub dituding tidak pernah transfaran terkait realisasi dan hanya laporan lisan. “Terus apa solusi ke depannya. Dalam penentuan target pun Dishub tidak memiliki dasar kuat,” cetus Dedy.

Begitu juga dengan Edwin Sugesti Nasution, mempertanyakan sistem pengelolaan parkir tepi jalan yang diterapkan Dishub. Selama ini, potensi parkir tidak dikelola maksimal karena sistem pengelolan tidak berbadan hukum.

“Ada kesan Dishub sengaja memberikan kelonggaran kepada penunggak retribusi sehinga tidak serius untuk melunasi. Siapa yang menunggak dan siapa yang bertanggungjawab tidak jelas,” papar Edwin Sigesti.

Tudingan miring juga dicetuskan anggota Komisi IV DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor, terjadinya tunggakan retribusi dikarenakan kurang tegasnya Dinas Perhubungan dalam melakukan pengawasan dan tindakan.

“Hal itu bisa kita maklumi, karena penetapan target PAD berdasarkan selera dan suka suka. Bahkan untuk pengangkatan oknum pengelola juru parkir tergantung kedekatan.Terbukti, kekurangan retribusi atau tunggakan parkir terus dibiarkan,” sebut Antonius.

Lain lagi tanggapan anggota Komisi IV DPRD Medan David Roni Ganda Sinaga menuding PAD dari sektor parkir banyak kebocoran. David menuding hasil kutipan retribusi parkir banyak masuk kantong.

Ke depan kata David, penetapan target parkir dan pihak pengelola di suatu titik supaya ditenderkan serta pihak pengelola supaya berbadan hukum. Untuk itu sebut David sistem pengelolaan parkir supaya dikaji.

“Sumber PAD dari retribusi parkir sangat potensi. Pembuatan taget tidak main tebak. Kita usulkan untuk menyeleasikan tunggakan parkir supaya dibentuk Pansus,” tandas David.

Diakhir pertemuan, Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak mempertanyakan kebijakan Kepala Dishub untuk menyelesaikan tunggakan parkir. Paul menyayangkan Kepala Dishub tidak memiliki inovasi dalam upaya peningkatan PAD. Bahkan Paul menilai Kadishub Iswar tidak mampu kerja bagus.

Sepatutnya tambah Paul Kepala Dinas Perhubungan harus tegas memberikan tindakan bila pengelola parkir menunggak. “Kita ingin perwajahan perparkiran di kota Medan lebih baik. Kinerja Dishub dituntut lebih profesional dan meningkatkan pelayanan disegala bidang,” tegas Paul seraya menyebut jika perlu melakukan revisi Perda.

Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar mengatakan, sepakat untuk dilakukan revisi Perda demi mendukung kinerja lebih profesional. Terkait tunggakan retibusi parkir, pihaknya bersedia untuk memperbaiki lebih baik. (Rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |