Notification

×

Iklan

Iklan




Sosialisasi Pendataan Keluarga Tahun 2021 di Kabupaten Asahan

, 16 Maret 2021

Asahan,DP News

Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan,  Drs. John Hardi Nasution, M.Si mewakili Bupati Asahan secara resmi membuka acara sosialisasi pendataan keluarga tahun 2021, Selasa, (16/3).Sosialisasi digelar di Aula Melati Kantor Bupati setempat.

Eriyanti Siregar, SKM Kepala Seksi Pengendaliam Penduduk dan Informasi Data Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Asahan mengatakan bahwa dasar kegiatan ini mengacu pada surat Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Sumatera Utara Nomor : 376/LP.302/J.5/2021 tentang sosialisasi pendataan keluarga 2021, ucap Eriyanti.

Ia menjelaskan bahwa lelaksanaan lendataan keluarga tahun 2021 ini akan dilaksanakan pada 1 April sampai dengan 31 Mei mendatang. Oleh karena itu, perlu dilakukan sosialisasi pendataan keluarga tahun 2021. Eriyanti menyampaikan, bahwa peserta yang mengikuti sosialisasi ini berjumlah 80 peserta, terdiri dari Dinas P2KBP3A Kabupaten Asahan, Disdukcapil Kabupaten Asahan, Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, Camat se-Kabupaten Asahan, Perangkat Desa, Manajer Pengelolaan Data (Setiap Kecamatan), Manajer Data, Supervisor dan Kader.

Bupati Asahan H. Surya, BSc, yang diwakili Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan,  Drs. John Hardi Nasution, MSi pada pidato tertulisnya mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, bahwa Pemerintah Daerah wajib mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan informasi mengenai pembangunan keluarga, kependudukan, keluarga berencana (Bangga Kencana).

Pendataan keluarga tahun 2021 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 1 April sampai dengan 31 Mei 2021 di seluruh wilayah Indonesia dan akan dilaksanakan oleh kader pendata yang terlatih di wilayah Kabupaten Asahan untuk menghasilkan data berkualitas melalui proses pengumpulan, pengelolaan, penyajian, penyimpanan serta pemanfaatan data basis keluarga, ujar Jhon Hardi.

Sekda menginstruksikan kepada Camat, Kepala Desa/Lurah, Kepala Dusun/Kepala Lingkungan se-Kabupaten Asahan untuk mendukung pelaksanaan pendataan keluarga di Kabupaten Asahan mulai tanggal 01 April sampai dengan 31 Mei 2021 agar berjalan sesuai aturan yang ada dan menghasilkan data yang akurat, valid, relevan dan dapat dipertanggungjawabkan, harap Jhon.

Jhon menjelaskan, bahwa hasil pendataan keluarga tahun 2021 dapat dijadikan dasar perencanaan kebijakan dan pelaksanaan operasional program Bangga Kencana dan program pembangunan lainnya dalam rangka mewujudkan visi misi Kabupaten Asahan menjadi masyarakat asahan sejahtera yang religius dan berkarakter.

Jhon menghimbau kepada seluruh petugas tetap mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak, harap Jhon Hardi.

Sebagai.narasumber pada kegiatan tersebut adalah Koordinator Bidang Penggerakan dan Informasi BKKBN Provinsi Sumatera Utara, Dra. Rabiatun Adawiyah, MPHR, dengan materi Kebijakan Pendataan Keluarga 2021, Analis Datin BKKBN Provinsi Sumatera Utara, Dicky Eko Pratowo, S. Sos, dengan materi Aplikasi Pendataan Keluarga 2021, Sub Koordinator Kespro BKKBN Provinsi Sumatera Utara, Wiwik Aprida, SKM, dengan materi Blok KB/Stunting dan Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Asahan, Drs. Muhilli Lubis, dengan materi pengarahan pelaksanaan Pendataan Keluarga di Kabupaten Asahan.(ZN)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |