Notification

×

Iklan

Iklan




Firli: KPK Terus Usut Jual Beli Jabatan di Tanjungbalai,Syahrial Minta Maaf...

, 24 April 2021

Jakarta,DP News

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan dugaan tindak pidana korupsi termasuk jual-beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, akan tetap dilanjutkan.

Firli menyebut saat ini proses penyelidikan kasus tersebut sedang berjalan.

“Saya pastikan peristiwa dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk tindak pidana jual-beli jabatan ataupun tindak pidana lain, tindak pidana korupsi yang terjadi di pemerintahan Kota Tanjungbalai itu tetap berlanjut dan sedang berjalan,” kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (24/4).

Ia menegaskan sudah menandatangani surat perintah untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai pada 15 April 2021.

“Tanggal 15 April 2021 lalu saya tandatangani surat perintah penyidikan terkait dengan dugaan pidana korupsi yang terjadi di pemerintahan Kota Tanjungbalai,” ucap Firli.

Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial diduga meminta Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju agar KPK tidak menindaklanjuti kasus dugaan korupsi di kotanya.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Syahrial dan Stepanus awalnya dikenalkan oleh Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di rumah dinasnya, di kawasan Jakarta Selatan pada bulan Oktober 2020.

Usai pertemuan itu, Stepanus mengenalkan Syahrial kepada seorang pengacara Maskur Husain untuk menindaklanjuti keinginan Syahrial.

Kemudian, Syahrial sepakat untuk menyiapkan dan mentransfer uang Rp 1,5 miliar kepada penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju secara bertahap.

Pemberian uang itu dimaksudkan agar kasus yang dialami M Syahrial terkait penyidikan suap yang diusut KPK di Pemerintah Kota Tanjungbalai dihentikan.

“Setelah uang diterima, SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (24/4).

Saat ini, KPK telah menahan tiga tersangka kasus suap penanganan perkara terkait dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Mereka adalah Penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, dan Pengacara Maskur Husain.

Sementara itu, M Syahrial menyampaikan permintaan maaf setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap.

"Ya saya menyampaikan permohonan maaf kepada warga Kota Tanjungbalai yang sudah saya lakukan," ucap Syahrial seperti dikutip dari Tribunnews.com pada Sabtu sore.

Syahrial kemudian berjanji akan kooperatif dengan memberikan keterangan yang baik dan benar kepada KPK.

"Saya akan kooperatif memberikan keterangan yang baik dan benar kepada KPK RI," ujarnya.(kompas.com/rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |