Notification

×

Iklan

Iklan




Astaga! Ada Bapak Badau Cabuli Anak Kandungnya. Gollah!!!

, 13 Oktober 2018
BELAWAN - Rudi (54) warga Lingkungan II, Martubung terpaksa mendekam di Polres Pelabuhan Belawan. Pasalnya ia nekat mencabuli anak kandungnya, Mawar (19) hingga berulang kali. Ironisnya, untuk memuluskan aksinya, tersangka kerap mengancam korban akan membakar ibu dan adiknya. Hal ini diungkapkan Kapolres pelabuhan Belawan saat melaksanakan giat press release pengungkapan kasus, Jum'at (12/10/2018).

Menurut informasi, aksi berat Rudi bermula saat ibu korban tidak berada dirumah. Saat itu, tersangka membawa paksa korban kedalam kamar dan mencabuli korban berulangkali.

Dalam press releasenya, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan mengatakan untuk tersangka cabul diancaman hukuman penjara 7 tahun.

"Untuk tersangka cabul kita kenakan pasal pencabulan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun," ujarnya.

Selain itu, Ikhwan menambahkan, bahwa dalam sepekan ini pihaknya juga mengamankan beberapa tersangka kasus yang kerap meresahkan masyarakat.

"Ada beberapa kasus yaitu kasus pencurian dengan kekerasan, pencurian biasa dan judi. Untuk kasus judi jackpot ada 3 orang tersangka dengan barang bukti 4 unit mesin Jackson, 176 koin dan uang tunai Rp1,5 Juta. Kasus judi jenis kartu leng ada 2 orang tersangka dengan barang bukti 2 set kartu leng dan uang Rp 31 ribu. Kasus judi kartu remi ada 4 orang tersangka dengan barang bukti 52 kartu joker dan uang tunai senilai Rp52 ribu dan terakhir kasus pencurian dengan kekerasan dengan 1 tersangka berinisial AR (25) Warga Jalan Raya Pelabuhan, Kampung Salam Belawan," jelasnya mengakhiri. (Kinoi)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |