MEDAN - Sebanyak 4 unit papan reklame tidak memiliki ijin di Jalan Jamin Ginting, Pancur Batu dibongkar tim Gabungan Pemkab Deliserdang bersama Polsek Pancur Batu, Jumat (12/10/2018).
Selain melibatkan puluhan petugas Satpol PP, pembongkaran juga didukung jajaran Polsek Pancur Batu dan Danramil Pancur Batu beserta jajaran kecamatan. Adapun ke-4 papan reklame yang dibongkar, 2 Papan reklame di Jalan Jamin Ginting Simpang Tuntungan dan 2 papan reklame di Pasar Pancur batu.
Ketika dikonfirmasi, Kapolsek Pancur Batu, Kompol Faidir Chan mengatakan bahwa dalam pembongkaran tersebut berjalan aman dan tertib.
"Kegiatan berjalan aman dan terkendali," tegasnya singkat. (Meo)
Selain melibatkan puluhan petugas Satpol PP, pembongkaran juga didukung jajaran Polsek Pancur Batu dan Danramil Pancur Batu beserta jajaran kecamatan. Adapun ke-4 papan reklame yang dibongkar, 2 Papan reklame di Jalan Jamin Ginting Simpang Tuntungan dan 2 papan reklame di Pasar Pancur batu.
Ketika dikonfirmasi, Kapolsek Pancur Batu, Kompol Faidir Chan mengatakan bahwa dalam pembongkaran tersebut berjalan aman dan tertib.
"Kegiatan berjalan aman dan terkendali," tegasnya singkat. (Meo)