Notification

×

Iklan

Iklan




Cek Nama Pemilih Lewat ‘Lindungihakpilihmu’

, 11 Februari 2019


Medan,DP News
Warga Sumutera Utara diimbau gunakan dan cek daftar pemilih tetap untuk memastikan sudah terdaftar peserta pencoblos Pemilu 2019.Bagi kamu yang belum mengetahui namanya tercantum di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilu serentak 2019, tak perlu risau.
Para tidak perlu repot-repot lagi ke kantor lurah tapi hanya mengunjungi website, www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id dengan memasukkan nama lengkap dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Komisioner KPU Sumatera Utara Herdensi Adnin kepada sejumlah wartawan saat ditemui di ruang kerjanya.
"Silakan cek di www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id,dan bila tidak terdaftar silakan datangi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan dan KPU Kabupaten/Kota," ujarnya, Kamis lalu.
Ia menjelaskan, untuk mengurus agar masuk ke dalam DPT cukup membawa e-KTP dan juga Kartu Keluarga (KK).
"Kami mengimbau agar cepat diurus jangan ditunda-tunda. Kebanyakan masyarakat kita mengurus dua hari sebelum pemilihan padahal sudah ditutup. Kita membuka hingga 30 hari sebelum pencoblosan," katanya.
Densi menjelaskan pihaknya sejauh ini telah mendata bagi pemilih yang belum terdaftar di DPT dan nantinya akan digolongkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
"Sejauh ini ada sekitar 3 ribuan pemilih yang tidak terdaftar di DPT yang menyebar di seluruh Kabupaten dan Kota di Sumatera Utara. Ini masih mampu ditanggulangi oleh jumlah surat suara yang ada," katanya.
Menurut Densi, pihaknya pada hari ini juga baru menggelar sosialisasi mengenai DPK tersebut kepada seluruh peserta pemilu.
"Dengan harapan para peserta pemilu menyampaikan ke konstituennya, bagi yang belum terdaftar di DPT," ujarnya.
Sementara itu di Medan,KPU Kota Medan menyebar lokasi dan petugas untuk memudahkan warga mencek daftar pemilih tetap. Namun sebagian warga belum mengetahui informasi tersebut dan masih mengandalkan datang mencek daftar ke kantor lurah.(Rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |