Notification

×

Iklan

Iklan




Anggota KPU Dilarang Terima Honor Narasumber Dari Peserta Pemilu

, 10 Maret 2019


Medan,DP News
Pemilu 2019 menjadi yang pertama diselenggarakan secara serentak di Indonesia. Kompleksitas, tantangan dan godaan yang dihadapi selama menyelenggarakan pesta demokrasi lima tahunan di 2019 ini disebut tidaklah kecil. 
Berangkat dari hal tersebut, menjaga integritas dan profesionalisme dalam bekerja, Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini telah membuat pengawasan internal dalam penyelenggaraan Pemilu 2019. Tugas KPU RI mengawasi KPU Provinsi, kemudian KPU Provinsi mengawasi KPU Kabupaten/Kota, kemudian KPU Kabupaten/Kota mengawasi PPK, PPS dan KPPS. Hal ini untuk optimalkan pelaksanaan tugas penyelenggara pemilu.
Pengawasan internal dilakukan dengan cara monitoring dan supervisi ke lapangan serta berdasarkan laporan masyarakat. Ketika ditemukan adanya pelanggaran kode perilaku, pakta integritas dan sumpah janji, harus segera ditindaklanjuti. Pengawasan pelanggaran ini bisa dengan sanksi peringatan untuk pembinaan, hingga bisa juga diteruskan ke DKPP.
“Saat ini Peraturan KPU tentang Tata Kerja yang diharmonisasi tersebut masih dalam proses pengundangan di Kemenkumham. Banyak hal yang diatur dalam Peraturan KPU tersebut, salah satu yang dibuat oleh KPU adalah kode perilaku, apa saja yang tidak boleh dilakukan oleh anggota KPU sebagai penyelenggara Pemilu,” tutur Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik saat memberikan pengarahan dalam Orientasi Tugas bagi Anggota KPU Kabupaten/Kota periode 2019-2024, di Jakarta Jumat (8/3).
Di hadapan 150 anggota dan sekretaris KPU dari 30 kabupaten/kota, Evi juga menjelaskan, kode perilaku tersebut melarang praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Tidak diperbolehkan ada gratifikasi, penggunaan uang negara, menggunakan fasilitas negara, dan pengutipan pembentukan PPK.
Penting juga dilakukan monitoring pembentukan KPPS oleh PPS, jangan sampai ada pengutipan uang dan tidak mengangkat orang yang menimbulkan keraguan. Jika terbukti kader partai dan tertera dalam Sipol, tidak perlu dipilih sebagai anggota KPPS.
“Jika ada kesengajaan pembiaran pelanggaran dilakukan, itu hukuman etiknya sama dengan pelanggaran tersebut. Jika ada yang memberikan uang, harus ditolak, jika tidak dapat ditolak, serahkan kepada institusi yang menangani korupsi di Indonesia. Anggota KPU juga tidak diperbolehkan lagi menerima honor apapun termasuk narasumber dari peserta pemilu. Permintaan narasumber harus dengan surat resmi dan diputuskan dalam rapat pleno,” ujar Evi yang sebelumnya juga menjabat Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara.
Anggota KPU juga tidak diperbolehkan menghadiri kegiatan yang menimbulkan kesan tidak netral oleh publik, tambah Evi. Anggota KPU juga tidak diperbolehkan lagi menjadi dosen, staf pengajar, dan pengurus organisasi kemasyarakatan berbadan hukum, karena setelah dilantik menjadi anggota KPU maka hanya satu peran yaitu hanya sebagai penyelenggara pemilu dan apapun yang dilakukan akan selalu dimonitor oleh masyarakat. (Rd/hupmas kpu arf/foto arf/ed diR)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |