Medan,DP News
Wali Kota Medan Drs H T dzulmi
Eldin S MSi bersama Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan
Penguasaan Tanah Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan
Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia,
melaunching Aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Pemanfaatan Ruang (Patrol
Taru) di Hotel Santika Dyandra Medan, Selasa (5/3). Dengan peluncuran aplikasi
tersebut, Kota Medan menjadi pilot project di Indonesia untuk Sistem
Patrol Taru tersebut.
Aplikasi Sistem Patrol Taru
sebagai upaya pemerintah pusat bersama pemerintah daerah (Pemko Medan)
dalam menyederhanakan proses memperoleh informasi mengenai tata ruang dan
memberikan wadah partisipasi kepada masyarakat dalam mengawasi pemanfataan
ruang di Kota Medan.
Peluncuran Aperlikasi Patrol
ditandai dengan penekanan tombol yang dilakukan Wali Kota bersama Ditjen
Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementrian ATR/BPN di
dampingi Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Ir Wisnubroto Sarosa
CES, Sekda Kota Medan Ir Wirya Alrahman MM, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan
Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumut Arif Trinugroho serta perwakilan
BPN Sumut disaksikan pimpinan OPD, camat, akademisi serta pemerhati pembangunan
kota.
Wali Kota mengatakan, selama
kurun waktu delapan tahun terakhir, Kota Medan telah memiliki Perda Nomor 13/
2011 tentang RTRW Kota Medan Tahun 2011-2031. Sejak saat itu, Kota Medan telah
menjalani babak baru dalam penataan ruang. Hal tersebut tidak lagi pada tahap
penyusunan rencana tata ruang melainkan sudah berada di tahap pemanfaatan ruang
berdasarkan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
‘’Hal tersebut berkaitan
dengan konversi lahan. Jika konversi yang dilakukan tidak sesuai dengan rencana
yang telah ditetapkan, maka dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan. Sebab,
mekanisme pasar, pertumbuhan ekonomi, situasi politik, dinamika sosial, ekonomi
hingga masyarakat sering dianggap sebagai faktor pendorong terjadinya persoalan
tersebut,’’ kata Wali Kota.
Terkait hal tersebut, jelas
Wali Kota, tidak jarang pelanggaran ketentuan pemanfaatan lahan berlangsung
secara informal. Hal ini karena masyarakat dengan berbagai dinamika sosial dan
ekonomi melanggar ijin mendirikan bangunan (IMB). Kondisi tersebut akhirnya
mendorong Pemko Medan dan para perencana kota untuk mencari bentuk instrumen pengendalian pemanfatan ruang yang mampu
mengakomodasi hal tersebut sesuai dengan dinamika sosial dan ekonomi.
Sementara itu Ditjen
Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementrian ATR/BPN RI DR IR
Budi Situmorang MURP menjelaskan, Kota Medan berhasil menjadi kota
percontohan pertama (pilot project) di Indonesia untuk sistem informasi
tersebut. Hal ini menjadi sangat penting mengingat pesatnya pertumbuhan kota
Medan dan potensi pelanggaran pemanfaatan ruang yang juga meningkat.
‘’Aplikasi Patrol-Taru telah
dikembangkan dari tahun 2018 sebagai pelaksanaan dari UU nomor 26 tahun
2007 tentang penataan ruang dan PP 68 tahun 2010 tentang bentuk dan tata
cara partisipasi masyarakat dalam penataan ruang. Untuk itu, kami ucapkan
selamat kepada Pemko Medan karena telah menjadi pilot project. Semoga
sistem informasi ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh
masyarakat,’’ kata Budi.
Dengan Aplikasi Patrol Taru,
Budi memaparkan, masyarakat dengan mudah dapat melakukan pengawasan dan
pengendalian terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang, berikut memantau proses
dari pengaduan pelanggaran hingga proses penindakan yang dikenakan. “Inilah
menjadi bukti kita telah memasuki era digital pengendalian pemanfaatan ruang
untuk menciptakan tertib tata ruang,” jelasnya.
Saat ini, jelas Budi
Situmorang, aplikasi Patrol-Taru terus dikembangkan oleh Kementrian ATR/BPN.
Secara operasional sudah diberikan dan dapat digunakan Pemko Medan. ‘’Bagi
masyarakat yang ingin mengetahui informasi tata ruang seperti peruntukan ruang
dan ingin melaporkan bangunan yang terindikasi melanggar tata ruang, dapat
mengakses aplikasi Patrol-Taru pada alamat web: patroltaru.pemkomedan.go.id.,’’
ungkap Budi.(Rd)