![]() |
| Foto: Gedung DPRD Medan |
Pengamat Anggaran Daerah Elfanda Ananda mengatakan dinilai dari perspektif efisiensi anggaran, praktik kunjungan kerja DPRD yang dapat dilakukan hingga beberapa kali dalam satu bulan dengan durasi berhari-hari berpotensi menjadi salah satu pos belanja yang rawan pemborosan. Dalam konteks pengelolaan APBD yang seharusnya berorientasi pada pelayanan publik, kondisi seperti ini jelas tidak mencerminkan prinsip efisiensi.
Perjalanan dinas dengan pembiayaan transportasi udara, akomodasi hotel serta berbagai komponen biaya lainnya tentu menyerap anggaran yang tidak kecil. Jika dalam praktiknya waktu kunjungan tersebut juga dimanfaatkan untuk kegiatan di luar agenda resmi, maka muncul indikasi bahwa sebagian biaya perjalanan tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk kepentingan kedinasan.
Menurut Elfanda,jika tidak ada pembenahan kunjungan kerja DPRD berisiko terus menjadi simbol klasik dari pemborosan anggaran daerah sebuah praktik yang semakin sulit diterima publik di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara yang semakin tinggi.
Dalam situasi fiskal daerah yang semakin terbatas dan tuntutan publik terhadap efisiensi belanja pemerintah yang semakin tinggi maka menurut Elfanda,praktik kunjungan kerja yang cenderung rutin namun minim transparansi hanya akan memperkuat persepsi publik bahwa perjalanan dinas legislatif lebih banyak menjadi sarana menghabiskan anggaran ketimbang instrumen memperkuat fungsi pengawasan dan legislasi.
Karena itu,Sekretariat DPRD kota Medan sebagai pengelola administratif anggaran seharusnya tidak sekadar menjadi fasilitator perjalanan, tetapi juga berperan sebagai penjaga tata kelola keuangan lembaga. Mekanisme persetujuan agenda, pencatatan kegiatan, hingga evaluasi hasil kunjungan kerja perlu diperketat agar setiap rupiah APBD yang digunakan benar-benar memiliki justifikasi kebijakan yang jelas.
Hal ini disampaikannya menanggapi persoalan Kunker Ketua DPRD Kota Medan ke Jakarta yang dibiayai APBD namun diwarnai adanya kegiatan di luar agenda kedinasan,Selasa(10/3).
Selain itu, dalam proses pencairan sisa biaya perjalanan dinas, pihak yang melakukan perjalanan wajib melampirkan laporan hasil perjalanan dinas beserta kelengkapan dokumen pendukung lainnya sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Dengan mekanisme tersebut, seharusnya Sekretariat DPRD mengetahui secara jelas ke mana tujuan perjalanan dinas dilakukan.
Menurut Elfanda,secara administratif, dalam proses pencairan anggaran perjalanan dinas, Sekretariat DPRD dapat melihat dan memverifikasi tujuan perjalanan, instansi atau kantor yang menjadi lokasi kegiatan, maksud perjalanan dinas, serta output yang diharapkan dari kegiatan tersebut.
Dengan demikian, secara prosedural idealnya Sekretariat DPRD memiliki informasi dan mengetahui secara jelas seluruh rangkaian administrasi perjalanan dinas tersebut.
Persoalan ada agenda lain diluar tujuan perjalanan dinas yang sudah diselesaikan dalam rentang waktu yang sudah temuat dalam perjalanan dinas, tentunya aktivitas lain tersebut tidak bisa di batasi. Yang penting tujuan perjalanan dalam fungsi dewan harus terpenuhi berikut out yang dihasilkan.
Namun yang tidak kalah penting, Ketua DPRD perlu memahami bahwa posisinya sebagai wakil rakyat membawa konsekuensi tanggung jawab publik yang besar.
"Mandat yang diberikan masyarakat, termasuk pembiayaan perjalanan dinas yang bersumber dari APBD, harus dapat dipertanggungjawabkan secara jelas dan terbuka,"ujar Elfanda.
Perjalanan dinas tidak boleh dipandang sekadar sebagai persoalan teknis administrasi semata. Lebih dari itu, penggunaan anggaran tersebut menyentuh prinsip-prinsip fundamental dalam pengelolaan keuangan publik, yaitu transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas anggaran. Oleh karena itu, setiap kegiatan perjalanan dinas seharusnya benar-benar mencerminkan kepentingan kedinasan dan memberikan manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Pertama, dari sisi transparansi, pernyataan Sekretariat DPRD Kota Medan yang mengaku tidak mengetahui adanya undangan atau agenda kegiatan di luar kedinasan menunjukkan adanya celah serius dalam sistem pencatatan dan pengendalian kegiatan perjalanan dinas. Dalam tata kelola anggaran yang sehat, setiap aktivitas yang dibiayai oleh APBD semestinya tercatat secara jelas, mulai dari undangan, agenda kegiatan, hingga laporan hasil kunjungan.
Ketika sekretariat sebagai perangkat administratif lembaga justru tidak mengetahui detail kegiatan yang dilakukan selama kunjungan kerja, maka transparansi penggunaan anggaran menjadi dipertanyakan.
Kedua, dari sisi efektivitas, kritik terhadap kegiatan kunjungan kerja DPRD sebenarnya bukan hal baru.Selama ini publik sering mempertanyakan sejauh mana kunker benar-benar menghasilkan manfaat konkret bagi kebijakan daerah.
"Tanpa adanya laporan hasil kunjungan yang substansial, rekomendasi kebijakan yang jelas, atau implementasi nyata dari hasil studi banding, kegiatan tersebut berisiko berubah menjadi rutinitas administratif yang minim dampak. Jika kunjungan kerja dilakukan berulang kali dalam satu bulan namun tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap kualitas legislasi, pengawasan, atau perumusan kebijakan daerah, maka efektivitas penggunaan anggaran patut dipertanyakan,"ujar Elfanda.
Ketiga, aspek yang paling krusial adalah akuntabilitas.Pernyataan bahwa pertanggungjawaban perjalanan dinas hanya mengacu pada agenda kedinasan resmi, sementara kegiatan lain di sela-sela perjalanan tidak tercatat secara administratif, menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah seluruh biaya perjalanan yang dibebankan kepada APBD benar-benar digunakan untuk aktivitas kedinasan? Jika sebagian waktu perjalanan diisi dengan kegiatan non-resmi namun tetap berada dalam periode perjalanan yang dibiayai APBD, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan masalah dalam pertanggungjawaban anggaran.
Lebih jauh lagi, fakta bahwa pengelolaan anggaran kunjungan kerja DPRD sebelumnya juga pernah menjadi perhatian aparat penegak hukum menunjukkan bahwa sektor ini memang memiliki tingkat kerawanan yang tinggi. Karena itu, pengelolaan perjalanan dinas legislatif tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa pengawasan yang ketat.
Sebagaimana diketahui,biaya mulai Selasa- Sabtu,para Anggota DPRD Medan sudah menjalankan Kunker atau perjalanan dinas keluar kota.Rumapea/Redaksi
