Medan,DP News
Puluhan wartawan di Medan, Sumatera Utara, berunjuk rasa di kantor Komisi
Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumatera Utara, Kamis (28/03).Para pekerja media
yang berasal dari media cetak, elektronik dan online tersebut mempertanyakan
kebijakan KPUD setempat dalam menggunakan anggaran negara sebesar Rp3,5 miliar
berkaitan penayangan iklan layanan kampanye Pemilu 2019 di media.
Sebagaimana diketahui, KPUD Sumut melakukan penunjukkan langsung kepada 10
media yakni tiga media televisi, tiga media cetak dan lima media online.Koordonator
aksi, Nelly Simamora, dalam orasinya mengatakan kebijakan KPUD Sumatera Utara
yang melakukan penunjukkan langsung dalam menggunakan anggaran layanan iklan
kampanye Pemilu 2019 itu menyalahi Keppres No 16 Tahun 2018 tentang pengadaan
barang dan jasa.
“Jelas ini sudah menyalahi Keppres Nomor 16 Tahun 2018,” kata Nelly
Simamora.
Berdasarkan Keppres tersebut, sebut Nelly, seharusnya pihak KPUD Sumut
dalam menggunakan anggaran negara tersebut harus melalui mekanisme tender. Kemudian
perusahaan pemenang tenderlah yang mencari 10 media tersebut sebagaimana yang
diatur dalam Peraturan KPU.
“Jadi tidak serta merta KPUD Sumut yang menghunjuk 10 media sebagaimana
diatur dalam Peraturan KPU. Harus ada pemenang tender dulu,” kata Nelly.
Nelly dan para wartawan berencana akan membawa persoalan ini ke ranah
hukum. Pihaknya dalam waktu dekat akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi
Sumatera Utara, Polda Sumut, BPK RI dan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU).
“Bila perlu kita akan surati Presiden,” kata Nelly.
Aksi puluhan wartawan mendapat pengawalan pengamanan dari aparat Polrestabes Medan. Aksi mereka juga diterima komisioner KPUD Sumut Mulia Banuera, Sekretaris KPUD Sumut Rajab, Kabag Teknis Maruli dan Bendahara Zulham.
Aksi puluhan wartawan mendapat pengawalan pengamanan dari aparat Polrestabes Medan. Aksi mereka juga diterima komisioner KPUD Sumut Mulia Banuera, Sekretaris KPUD Sumut Rajab, Kabag Teknis Maruli dan Bendahara Zulham.
Menurut Mulia, pada awalnya KPUD Sumut menginginkan agar seluruh media yang
bertugas di KPUD Sumut mendapat iklan layanan kampanye Pemilu 2019. Hanya saja,
sebut Mulia, penghunjukan terhadap 10 media sudah diatur dalam Peraturan KPU.
“Kami hanya menjalankan prosedur yang sudah ditetapkan saja. Soal teknisnya
itu ada pada pihak Sekretariat KPUD Sumut,” katanya.
Sementara Sekretaris KPUD Sumut Rajab tak bisa menjawab ketika pengunjuk
rasa mempertanyakan dasar penghunjukkan 10 media yang mendapat iklan kampanye
Pemilu 2019.Terlebih lagi saat ditanya siapa pemenang tender atas penggunaan
anggaran untuk pengadaan iklan layanan kampanye tersebut.
“Justru yang kita herankan di pusat atau di provinsi lainnya soal penggunaan iklan layanan kampanye Pemilu 2019 ini tetap melalui proses tender,” kata Nelly.
“Justru yang kita herankan di pusat atau di provinsi lainnya soal penggunaan iklan layanan kampanye Pemilu 2019 ini tetap melalui proses tender,” kata Nelly.
Aksi puluhan wartawan berjalan tertib. Dalam aksinya mereka mengusung
berbagai spanduk dari kertas karton yang bertuliskan antara lain ‘Copot Ketua
KPUD Sumut, Penggunaan Anggaran Iklan Kampanye 2019 Langgar Keppres Nomor 16
Tahun 2018. (Rd)