Notification

×

Iklan

Iklan




Kapan Tuntasnya,Sudah 328 Ribu Orang Pindah Milih Tapi Masih Ada Lagi Ketinggalan...

, 20 Maret 2019

Jakarta,DP News
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup layanan untuk mengurus dokumen bagi pemilih pindah tempat pemungutan suara (TPS). Menurut Komisioner KPU, Viryan Aziz, pihaknya saat ini telah merekap data pemilih pindah TPS atau bisa disebut Daftar Pemilih Tetap tambahan (DPTb).
"Jumlah minggu kemarin sekitar 328 ribu pemilih yang sudah tercatat dan kita masih update dari bawah karena kemarin hari terakhir (17/3) cukup banyak yang antre di sejumlah tempat," ujarnya saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (19/3).
KPU, kata Viryan, saat ini tidak bisa lagi melayani dokumen bagi pemilih yang pindah TPS, kecuali Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan judicial review terkait waktu pengurusan mengurus dokumen pindah memilih yang mendekati hari H pencoblosan.\
Adanya pembatasan waktu untuk mengurus dokumen DPTb, menurut Viryan, sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang batas terakhir pengurusan dokumen pada 17 Maret 2019.
"Saat ini KPU tidak lagi melakukan pelayanan pindah memilih, KPU sedang merekap dan mendistribusikan pemilu DPTb ke TPS sekitar," jelasnya.
Lebih lanjut, Viryan mengatakan jika dalam waktu dekat tidak ada putusan MK soal DPTb, maka KPU tetap berpegang pada regulasi yang ada."Artinya, bagi pemilih yang ingin melakukan kegiatan pindah memilih, harus tetap menggunakan hak pilihnya di daerah asal. Ya kalau enggak diputus MK, artinya KPU berpegang pada regulasi dan kemudian tidak memberikan pelayanan DPTb," tandasnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU), telah resmi menghentikan layanan pindah memilih,Mingu(17/3) lalu. Dengan demikian, saat ini KPU tidak lagi memberikan pelayanan bagi masyarakat yang ingin pindah memilih dalam Pemilu 2019.
Komisioner KPU, Viryan, mengatakan sampai saat ini masih ada masyarakat yang ingin mengurus dokumen A5 atau formulir pindah memilih. Namun, pihaknya tetap tidak bisa memberikan pelayanan kepada pemilih golongan DPTb itu.
"Masih ada pemilih yang ingin melakukan kegiatan pindah memilih. Sementara itu, KPU saat ini tidak lagi melakukan fasilitasi kegiatan pindah memilih. Kecuali, jika nantinya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi soal pindah memilih ini," ujar Viryan ketika dihubungi, Selasa (19/3).
Sebelumnya, dua orang mahasiswa yang berkuliah di Bogor mengajukan uji materi terhadap ketentuan pindah memilih dalam Pasal 210 ayat (1) ayat (2), dan ayat (3), Pasal 344 ayat (2) dan Pasal 348 ayat (4) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Keduanya yakni Joni Iskandar sebagai Pemohon I dan Roni Alfiansyah Ritonga sebagai Pemohon II.
Joni Iskandar berasal dari Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan. Dirinya tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) tempat asalnya.
Akibatnya, Joni tidak bisa mengurus pindah memilih ke Kabupaten Bogor dan terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Tahun 2019. Sementara itu, Roni Alfiansyah Ritonga berasal dari Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara.
Roni sudah tercatat dalam DPT di daerah asalnya. Kemudian, dirinya pun telah mengurus keterangan pindah memilih ke KPU Kabupaten Bogor.
Namun, Roni merasa khawatir tidak bisa memilih karena ada potensi kekurangan surat suara. Roni pun merasa tidak puas akibat kepindahan itu, dia hanya mendapatkan satu surat suara yakni untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.
Kedua mahasiswa ini pun berpandangan bahwa aturan pindah memilih berpotensi mencederai hak konstitusional mereka sebagai warga negara. "Hakikat memilih untuk semua jenis pemilihan dalam Pemilu merupakan partisipasi bagi bangsa dan negara tanpa harus dibatasi sekat-sekat kedaerahan atau daerah pemilihan. Sehingga pemilih DPTb pun harusnya diberlakukan sama, yaitu memperoleh lima jenis surat suara," tegas Roni dalam keterangan tertulisnya.(Rd/Mediaindonesia.com)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |