Notification

×

Iklan

Iklan




Mahkamah Agung Kabulkan Hukuman Ridho Rhoma 18 Bulan

, 25 Maret 2019



Jakarta,DP News
Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas vonis kasus penyalahgunaan narkoba penyanyi dangdut Ridho Rhoma. Putusan itu dijatuhkan oleh Hakim Agung Andi Samsan Nganro dengan anggota majelis yaitu, Hakim Agung Margono dan Eddy Army.
Hakim Agung juga memutuskan untuk memperbaiki tingkatan kejahatan yang dilakukan oleh Ridho Rhoma menjadi Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri. "Iya benar itu ada kasasi tolak dengan perbaikan. Ada tolak perbaikan pidananya jadi satu tahun enam bulan," ungkap Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah, saat dihubungi wartawan, Senin (25/3).
Namun, Abdullah belum bisa memastikan mekanisme yang harus Ridho jalani untuk menyelesaikan hukuman yang ada. Sebagai informasi, kini putra Raja Dangdut Rhoma Irama itu telah menghirup udara bebas.
Satu hal yang pasti, Abdullah menegaskan bahwa dengan putusan ini Ridho harus melanjutkan sisa hukumannya. "Saya enggak tahu nanti, yang penting satu tahun enam bulan. Kemarin kan rehab habis, masih ada enam bulan, ya diselesaikan lagi," ujar Abdullah.
Nantinya, kata Abdullah, pihak jaksa penuntut umumlah yang akan melakukan eksekusi terhadap Ridho. "Itu sudah kewenangan jaksa selaku eksekutor, hakim cuma memutus aja," kata Abdullah lagi.
Sebelumnya, Ridho Rhoma divonis 10 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (19/9) lalu. Majelis hakim mengharuskan Ridho Rhoma menjalani rehabilitasi medis atau sosial Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, selama enam bulan 10 hari. Atas putusan ini jaksa penuntut umum lantas mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi Negeri, namun ditolak. Barulah pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutuskan untuk menambah hukuman Ridho Rhoma.(Rd/Kompas.Com)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |