Jakarta,DP News
Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum
Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas vonis kasus penyalahgunaan narkoba
penyanyi dangdut Ridho Rhoma. Putusan itu dijatuhkan oleh Hakim Agung Andi
Samsan Nganro dengan anggota majelis yaitu, Hakim Agung Margono dan Eddy Army.
Hakim Agung juga memutuskan untuk memperbaiki tingkatan kejahatan yang
dilakukan oleh Ridho Rhoma menjadi Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri
Sendiri. "Iya benar itu ada kasasi tolak dengan perbaikan. Ada tolak
perbaikan pidananya jadi satu tahun enam bulan," ungkap Kepala Biro Hukum
dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah, saat dihubungi wartawan, Senin (25/3).
Namun, Abdullah belum bisa memastikan mekanisme yang harus Ridho jalani
untuk menyelesaikan hukuman yang ada. Sebagai informasi, kini putra Raja
Dangdut Rhoma Irama itu telah menghirup udara bebas.
Satu hal yang pasti, Abdullah menegaskan bahwa dengan putusan ini Ridho
harus melanjutkan sisa hukumannya. "Saya enggak tahu nanti, yang penting
satu tahun enam bulan. Kemarin kan rehab habis, masih ada enam bulan, ya
diselesaikan lagi," ujar Abdullah.
Nantinya, kata Abdullah, pihak jaksa penuntut umumlah yang akan melakukan
eksekusi terhadap Ridho. "Itu sudah kewenangan jaksa selaku eksekutor,
hakim cuma memutus aja," kata Abdullah lagi.
Sebelumnya, Ridho Rhoma divonis 10 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan
Negeri Jakarta Barat, Selasa (19/9) lalu. Majelis hakim mengharuskan Ridho
Rhoma menjalani rehabilitasi medis atau sosial Rumah Sakit Ketergantungan Obat
(RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, selama enam bulan 10 hari. Atas putusan ini
jaksa penuntut umum lantas mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi
Negeri, namun ditolak. Barulah pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutuskan
untuk menambah hukuman Ridho Rhoma.(Rd/Kompas.Com)