Notification

×

Iklan

Iklan




Niatan Keluar Negeri,Mendagri Larang Para Pejabat Daerah ‘Pelesiran’ Jelang Pemilu

, Rabu, Maret 20, 2019


(Foto Ilustrasi)
Jakarta,DP News
Ini peringatan buat para gubernur, walikota,bupat dan anggota dewan agar jangan buat rencana ‘pelesiran’ jelang Pemilu nanti sebab Kemndagri sudah melarang bepergian ke luar negeri.Bila sudah ada niatan segera batalkan pelesiran keluar negeri dan berikuat ini penjelasan Kemendagri yang dikutip dari Kompas.Com.
Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada para kepala daerah (KDH), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pegawai Negeri Sipil Kemendagri dan pemerintah daerah untuk tidak melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Dari keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (15/3) , para pejabat publik ini tidak diperkenankan untuk melakukan kunjungan kerja ataupun izin ke luar negeri pada tujuh hari kalender sebelum dan sesudah 17 April 2019. Itu berarti larangan ini diberlakukan sejak Rabu 10 Maret 2019 hingga Rabu dua pekan setelahnya, 24 April 2019. "Perjalanan dinas luar negeri bagi aparatur sipil negara Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak dapat dilaksanakan 7 (tujuh) hari kalender sebelum dan 7 (tujuh) hari kalender sesudah pemilihan umum dimaksud," demikian bunyi surat edaran dengan nomor 099/892/SJ itu. SE Kemendagri larangan dinas luar negeri PNS Kemendagri dan kepala daerah. SE Kemendagri larangan dinas luar negeri PNS Kemendagri dan kepala daerah.(Dok. Kemendagri) Pelarangan ini, berdasarkan pada Pasal 2 Ayat 5 Peraturan Mendagri Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi ASN Kemendagri dan pemda, kepala dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD. Dalam peraturan tersebut, tertuang larangan perjalanan dinas luar negeri pada beberapa kondisi. Misalnya saat terjadi bencana alam, bencana sosial, pemilihan legislatif, dan pemilihan presiden.(Rd/Kompas.Com)


| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |