(Foto Ilustrasi)
Jakarta,DP News
Ini
peringatan buat para gubernur, walikota,bupat dan anggota dewan agar jangan
buat rencana ‘pelesiran’ jelang Pemilu nanti sebab Kemndagri sudah melarang
bepergian ke luar negeri.Bila sudah ada niatan segera batalkan pelesiran keluar
negeri dan berikuat ini penjelasan Kemendagri yang dikutip dari Kompas.Com.
Kementerian
Dalam Negeri ( Kemendagri) mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada para
kepala daerah (KDH), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pegawai Negeri Sipil
Kemendagri dan pemerintah daerah untuk tidak melakukan perjalanan dinas ke luar
negeri. Dari keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (15/3) , para
pejabat publik ini tidak diperkenankan untuk melakukan kunjungan kerja ataupun
izin ke luar negeri pada tujuh hari kalender sebelum dan sesudah 17 April 2019.
Itu berarti larangan ini diberlakukan sejak Rabu 10 Maret 2019 hingga Rabu dua
pekan setelahnya, 24 April 2019. "Perjalanan dinas luar negeri bagi
aparatur sipil negara Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah, kepala
daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah tidak dapat dilaksanakan 7 (tujuh) hari kalender sebelum dan 7 (tujuh)
hari kalender sesudah pemilihan umum dimaksud," demikian bunyi surat
edaran dengan nomor 099/892/SJ itu. SE Kemendagri larangan dinas luar negeri
PNS Kemendagri dan kepala daerah. SE Kemendagri larangan dinas luar negeri PNS
Kemendagri dan kepala daerah.(Dok. Kemendagri) Pelarangan ini, berdasarkan pada
Pasal 2 Ayat 5 Peraturan Mendagri Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pedoman
Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi ASN Kemendagri dan pemda, kepala dan wakil
kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD. Dalam peraturan tersebut, tertuang
larangan perjalanan dinas luar negeri pada beberapa kondisi. Misalnya saat
terjadi bencana alam, bencana sosial, pemilihan legislatif, dan pemilihan
presiden.(Rd/Kompas.Com)