Medan,DP News
Komisi B DPRD Medan panggil suruh
Kepala Sekolah se-Kecamatan Medan Labuhan terkait pengelolaan dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) yang digelar di ruang Banggar Kantor DPRD
Medan,Selasa (19/3).
"Kita tahu di sekolah pendidikan dasar dan menengah pertama ini hampir
semua memperoleh dana BOS. Dimana kemampuan kepala sekolah dalam manajemen
dan pengelolaan dana BOS sangat minim. Dimana latar belakangnya dalam dunia
pendidikan, tiba-tiba sekarang disuruh mengelola keuangan," ungkap Ketua
Komisi B DPRD Medan Tengku Bahrumsyah
usai rapat.
Oleh karena itu, lanjut Bahrum mengatakan pihaknya ingin memastikan
pengelola dana BOS tahun 2018 benar-benar sesuai dengan Permendikbud nomor 1
tahun 2018.
"Semua pos-pos anggaran yang ada itu harus sesuai dengan mekanisme.
Salah satu mekanisme yang diabaikan kepala sekolah ialah tidak pernah melakukan
rapat kerja Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS). Itu harus melibatkan semua
manajemen sekolah, ketua komite dan para guru," jelasnya.
Salah satunya ungkap Bahrum terkait masalah penjualan buku Lembaran Kerja
Siswa (LKS) yang selama ini tidak diperbolehkan untuk dijualbelikan, namun
faktanya tetap dilakukan.
"Dan ini menjadi sasaran persoalan, laporan dari orangtua murid,
lembaga masyarakat, ternyata sekolah tidak mempunyai akuntabilitas yang
transparan dalam laporan keuangan. Bahkan hari ini, banyak kepala sekolah
jalan-jalan ke luar daerah dengan memakai anggaran-anggara BOS,"
ujarnya.
Alasan-alasan tersebut, ungkap Bahrum menjadi dasar melakukan pemanggilan
kepada kala sekolah sebagai bentuk pengawasan untuk anggaran Tahun 2019.
"Itu pola-pola yang harus ditinggalkan makanya kita melakukan
pengawasan untuk 2019. Kita akan panggil dulu dan minta data khususnya Anggaran
2018, lalu kita akan bentuk tim. Namun, karena ada ratusan SD maka kita
buat rapat per kecamatan," tegasnya. (Rd).