Notification

×

Iklan

Iklan




Total Pemilih Sumut 9.787.820 Orang,Pemilih Masuk 6.381, Keluar 27.272 Orang

, 22 Maret 2019


Medan,DP News
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara mengumumkan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)-2 Pemilu 2019 di Sumatera Utara mencapai 6.381 orang. Ketua KPU Sumut, Yulhasni mengatakan, rekapitulasi lakukan setelah melakukan rapat Pleno Terbuka. Dari hasil rapat jumlah pemilih masuk asal sebanyak 6.381 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 4.203 dan pemilih perempuan berjumlah 2.178.
"Jumlah ini tersebar di 2.122 TPS, yang berada di 1.265 desa/kelurahan, yang terdapat di 340 Kecamatan, dan 33 kabupaten/kota," kata Yulhasni, Jumat (22/3).
Lebih lanjut, Yulhasni menjelaskan, jumlah pemilih masuk yang mengurus di daerah tujuan sebanyak 19.815 pemilih.Dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 11.874 dan pemilih perempuan berjumlah 7.941, tersebar di 4.523 TPS, 1.599 desa/kelurahan, 347 Kecamatan, dan 33 Kabupaten/Kota.
"Untuk pemilih keluar yang mengurus di daerah asal berjumlah 11.139 pemilih. Laki-laki berjumlah 6.814 dan perempuan 4.325, tersebar di 5.976 TPS, 2.296 desa/kelurahan, 423 Kecamatan dan 33 Kabupaten/Kota," jelasnya.
Jumlah pemilih keluar yang mengurus di daerah tujuan sebanyak 27.272 pemilih. Laki-laki 15.275 dan perempuan 11.997, tersebar di 16.344 TPS, 4.268 desa/kelurahan, 438 Kecamatan dan 33 Kabupaten/Kota.
"Hasil itu adalah dari jumlah DPTb yang telah kami direkapitulasi. Jadi, jumlah pemilih Sumut setelah DPTb sebanyak 9.787.820 pemilih. Sebelumnya berjumlah 9.785.753 pemilih berdasarkan data DPTHP-2," tambahnya.
DPTb Medan 13.888 Orang
Sementara itu,KPU Medan telah mentabulasi data untuk pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau formulir pindah (A5) untuk memilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) pada 17 April 2019.
Komisioner KPU Kota Medan Divisi Program Data dan informasi, Nana Miranti mengatakan, dari hasil yang mendaftar untuk DPTb mereka telah mencatat ada sebanyak 13.888.
"Jadi, data total untuk DPTb itu ada 13.888. DPTb masuk ada 5.497 dan DPTb keluar ada 8.392," katanya kepada Analisadaily.com, Rabu (20/3).
Nana menjelaskan, untuk DPTb yang KPU rekap tersebut ada perbedaannya. Para DPTb itu berdasarkan asal mereka."Data ini sudah kita peroleh semua, dan itu hasil yang sudah kita rekap. Ada perbedaannya. Semua pemilih itu belum tentu dapat surat suara karena tergantung asalnya," jelasnya.
"Contohnya, pemilih yang berasal dari Jakarta tidak dapat semua surat suara hanya surat suara untuk Pilpres saja. Karena dia berdasarkan basis pemilihan," ungkap Nana.
Nana menambahkan, batas pendaftaran untuk DPTb atau A5 tersebut sudah sesuai dengan peraturan KPU RI dan tidak ada perpanjangan pengurusan."Karena di undang-undang dan PKPU juga sudah diatur yaitu 30 hari sebelum pencoblosan," tambahnya.(Rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |