Notification

×

Iklan

Iklan




Bupati Nias: Mau Pindah,Tunggu 10 Tahun...

, 30 April 2019


Nias,DP News
Bupati Nias Sokhiatulo Laoli mengingatkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) yang baru lulus seleksi dilarang mengajukan permohonan untuk pindah tugas ke daerah lain sebelum 10 tahun bekerja.
"Ketika lulus seleksi, ASN telah buat surat pernyataan mengabdi dan tidak mengajukan pindah sekurang kurangnya sepuluh tahun sejak ditetapkan sebagai ASN," katanya di Nias, Selasa.
ASN yang mengajukan permohonan untuk pindah tugas ke daerah lain sebelum bertugas minimal sepuluh tahun, ia melanjutkan, akan dianggap mengundurkan diri.
Bupati menjelaskan ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 tahun 2018.
Kepada calon ASN yang sedang mengikuti orientasi, dia berpesan agar mereka mengikuti orientasi dengan baik supaya nantinya bisa menjalankan tugas sebagai pemerintah secara profesional.
"Mengingat orientasi pengenalan tugas ini dapat mempengaruhi keberhasilan pelaksanaan tugas, saya berharap calon ASN mengikuti orientasi dengan sebaik baiknya," katanya.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Nias Marulam Sianturi mengatakan orientasi bagi calon ASN yang telah lolos seleksi dimaksudkan agar mereka memiliki wawasan dan pengetahuan tentang tugas, fungsi serta hak dan kewajiban sebagai ASN.
"Selain itu, untuk melatih disiplin dan tanggung jawab ASN, sekaligus menumbuhkembangkan rasa dan semangat kebangsaan untuk menjadi modal awal ASN sebelum melaksanakan tugas di unit tugas masing masing," katanya sedbagaimana dikutip dari AntaraSumutNews.(Rd

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |