Notification

×

Iklan

Iklan




DPRD Medan Minta PD Pasar Data Pedagang Pasar Marelan

, 19 Februari 2019


Medan,DP News
Perusahaan Daerah Pasar diminta untuk mendata kembali 57 pedagang pasar tradisional Marelan yang tidak mendapatkan meja atau lapak untuk berjualan.
Padahal berdasarkan pengakuan pedagang, mereka sudah membayar uang meja sebesar Rp3 juta serta untuk kios sebesar Rp15 juta.
"Kita minta kepada PD Pasar untuk mendata kembali jumlah pedagang yang belum mendapatkan lapak baik meja maupun kios,” kata anggota Komisi C DPRD Medan Jangga Siregar saat meninjau Pasar Marelan di Jalan Marelan Raya, Selasa (19/2).
Politisi Hanura itu juga mendesak Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya menyegerakan untuk memfasilitasi ke-57 pedagang yang belum mendapatkan meja dan kios untuk berjualan.
“Prinsipnya,kita minta PD Pasar segeralah melakukan pendataan agar pedagang yang sudah setahun lebih belum mendapatkan meja dan kios tidak merasa terzholimi,” katanya.
Sementara 57 pedagang di pasar tradisional Marelan meminta keadilan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan karena meskipun sudah membayar lapak hingga kini mereka tidak mendapatkan meja dan kios yang telah dijanjikan oleh PD Pasar Medan.
Seperti disampaikan Muklis pedagang ikan, kalau adiknya yang juga merupakan pedagang ikan telah membayar Rp3 juta kepada pihak Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM).
Senada disampaikan Hotmaida,yang telah membayar Rp3 juta ke P3TM untuk mendapatkan meja. “Hingga saat ini meja itu tak pernah aku dapatkan,” keluhnya.
Bahkan pedagang lainnya Punia Simanjuntak menyebutkan sudah membayar Rp15 juta untuk mendapatkan kios. “Namun saya hanya dikasih lapak yang berkanopi dan letaknya di atas parit,” ujarnya.(Rd)


| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |