Jakarta,DP News
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah kabar tentang hasil perolehan suara
Pemilu 2019 di luar negeri. Sebab, pemungutan suara di luar negeri sejauh ini
baru dilakukan di lima kota di empat negara. Kelimanya adalah Sana'a di Yaman 8
April 2019, Panama City di Panama dan Quito di Ekuador 9 April 2019, serta
Bangkok dan Songkhla di Thailand pada 10 April 2019.
Jadwal pelaksanaan Pemilu 2019 di luar negeri ini mengacu pada jadwal yang
ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 644/2019, yaitu early voting
pada 8-14 April 2019.
"Selain jadwal tersebut, kegiatan pemungutan suara di luar negeri
belum dilaksanakan," kata komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, saat
dikonfirmasi, Rabu (10/4).
"Dengan demikian, kabar tentang perolehan suara pemilu di luar negeri
yang beredar luas di masyarakat adalah kabar yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan," katanya. Penghitungan suara pemilu di luar negeri
dilaksanakan pada 17 April 2019 sesuai waktu setempat.
Oleh karena itu, hasil penghitungan suara pemilu luar negeri yang dilakukan
oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara Luar Negeri (KPPSLN) baru dapat diketahui setelah penghitungan suara 17
April 2019.
"Hasil perolehan suara pemilu luar negeri atau real count baru dapat
diketahui setelah penghitungan suara 17 April 2019 selesai. Bila sekarang ini
beredar kabar tentang perolehan suara Pemilu luar negeri, dapat dipastikan
hasil tersebut bukan hasil resmi atau real count yang dilakukan oleh PPLN dan
KPPSLN," ujar Hasyim.
Hasyim menambahkan, pemungutan suara di luar negeri dilaksanakan dengan
tiga metode, yaitu memilih di TPS luar negeri di kantor perwakilan RI, seperti
KBRI, KJRI, dan KDEI. Metode kedua, melalui kotak suara keliling (KSK) yang
bertempat di dekat permukiman atau tempat kerja WNI. Terakhir melalui metode
pengiriman pos.
Sebelumnya, beredar kabar mengenai hasil pemilu di luar negeri. Kabar ini
tersebar melalui WhatsApp. (Rd/Kompas.Com)