Notification

×

Iklan

Iklan




RDP Komisi A DPRD Medan Bersama KPU dan Bawaslu Bahas Soal Hak Pemilih

, 08 April 2019


Medan,DP News
Komisi A DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Bawaslu dan KPU Kota Medan terkait keputusan Mahkamah Konsitusi tertanggal 28 Maret 2019. Menurut Ketua Komisi A DPRD Medan Sabar Samsurya Sitepu, RDP di hadiri Ketua DPRD Medan Hendry Jhon Hutagalung, Andi Lumban Gaol, Roby Barus ,Proklamasi Naibaho dan Heri Zulkarnain.
Dalam kesempatan itu,Hery  mengatakan bagaimana untuk pemilih yang tidak mempunyai C6 tapi pemilih mempunyai KTP-el, apakah mereka bisa mengunakan hak suaranya untuk memilih. Dan lanjut Heri bagaimana pula dengan pemilih yang sekolahnya di luar kota dan bekerja, menggunakan apa mereka untuk bisa menggunakan hak suaranya.
Ketua Ketua Pemilihan Umum (KPU) Agus Damanik menjelaskan keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang memperpanjang masa pendaftaran daftar pemilih tambahan (DPTb) Pemilu 2019 menjadi H-7, KPU akan membuka lagi layanan pemilih pindah TPS.
Lanjutnya KPU akan melayani pemilih pindah TPS sesuai ketentuan putusan MK pasal 210 1 UU Pemilu yang baru disahkan. Layananan pindah memilih ini teruntuk bagi mereka yang pada waktu sekurang-kurangnya H-7 mengalami sakit, tertimpa becana alam, menjadi tahanan, serta menjalanan tugas pada saat pemungutan suara.
Sementara itu, bagi pemilih pindah memilih yang merupakan mahasiswa daerah, tetapi mau nyoblos di kampusnya belum diatur spesifik diputusan MK. Menganggap mahasiswa yang kuliah di daerah sebagai dari menjalankan tugas sehingga dimungkinkan dapat mengurus pindah memilih.
Dan Sabar Samsurya Sitepu meminta kepada Bawaslu dan KPU segera secepatnya menyerahkan formulir C1, untuk menghindari kecurangan. (Rd)




| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |